Selasa, 19 Maret, 2024

Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Menjerat Habib Bahar

MONITOR, Jakarta – Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tahanan Polda Jawa Barat. Habib asal Manado itu ditangkap lantaran diduga sebagai aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan terhadap dua remaja. Hal demikian diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

“Dia (Habib Bahar) aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anah lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/12).

Habib Bahar dijerat menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Dedi, ancaman undang-undang perlindungan anak lebih berat daripada KUHP itu sendiri. “Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP. Ada lex spesialis di situ. Dia sebagai aktor intelektual, dia juga sebagai pelaku penganiayaan,” terang Dedi.

- Advertisement -

Hingga kini, Dedi mengatakan pihak kepolisian memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka. Mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.

“Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER