Kamis, 18 April, 2024

Polisi Terus Dalami Sengketa Hukum Karyawan dengan UOB

MONITOR, Jakarta – Kasus sengketa hukum antara Andry sebagai karyawan dan Bank UOB sebagai pihak perusahaan terus bergulir di Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Saat ini tengah diproses hukum. Terbaru, adalah pemeriksaan tambahan terhadap Andry selaku pelapor pada pekan ini.

Dalam keterangan resminya, Andry mengaku ditanyai sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Ketika memberikan keterangan tambahan, Andry menanyakan tentang gaji yang dialihkan pihak UOB melalui Herman Cahyadi dan Tunggul Judianto selaku terlapor

“Polisi nanya, ‘apakah Herman dan Tunggul menguasai gaji saya?’ Saya jawab, iya. Dengan surat itu artinya mereka menguasai gaji saya. Buktinya mereka bisa memindahkan ke rekening sementara itu (yang dibuat UOB). Padahal itu kan hak saya,” kata Andry dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (28/7).

Di akhir pemeriksaan, penyidik bertanya kepada Andry “Apakah ada pernyataan tambahan yang mau disampaikan?”

- Advertisement -

Menjawab pertanyaan itu, Andry mengatakan “Apakah Herman berwenang menghentikan dan atau membuat rekening dan memindahkan gaji? Sepengetahuan saya tidak, sehingga saya berharap atasan Herman yaitu Ani Pangestu dipanggil untuk dimintai keterangan.”

Atas fakta itu, Andry berharap pihak kepolisian menyita rekening yang digunakan untuk menampung gajinya. Juga karena sesuai keterangan penyidik bahwa pihak UOB telah dimintai keterangannya sekitar 17 Juli lalu.

Adapun pemberitahuan UOB tentang pengalihan gaji itu terlampir dalam surat berikut:

Dengan hormat,

Merujuk surat kami kepada saudara (Andry) tertanggal 11 April 2018, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini penyelesaian perselihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja suadara sedang diporoses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada kesempatan ini kami sampaikan PT Bank UOB Indonesia akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan dan akan menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan. Disamping itu, PT Bank UOB Indonesia tetap memberikan hak-hak saudara, diantaranya asuransi kesehatan, iuran dan pensiun (DPLK Manulife) dan iuran BPJS (bukti terlampir).

Berkenan dengan pembayaran upah (gaji dan tunjangan) PT Bank UOB Indonesia tetap membayarkan sebagai biaya tenaga kerja, namun untuk sementara waktu dititipkan di rekening (bukti terlampir).

Sebagaimana kami sebutkan diatas, pada saat nanti sesuai dan berdasarkan putusan pengadilan, kami akan membayarkan kepada saudara: Surat itu pun telah ditanda tangani oleh Herman Cahyadi selaku HR Shared Servis Head dan Tunggul Judanto selaku HR Policy, Governance & Employee Relation Head.

Kasus ini berawal dari sengketa hubungan industrial yang sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial. Meski belum ada keputusan, pihak UOB menghentikan semua hak-hak Andry sebagai karyawan UOB. Menyikapi sikap UOB itu, Andry lantas melaporkan pihak UOB dengan tuduhan tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

Tak mau reaktif, pihak UOB melalui Maya Rizano, Head of Corporate Communications UOB Indonesia, pihaknya menunggu dan akan patuh pada putusan pengadilan. Itu disebut menjadi salah satu keutamaan yang dipelihara Bank UOB. []

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER