Selasa, 23 April, 2024

PN Jakarta Pusat Akui Sandiaga Ajukan Pembuatan Surat Ketidakpailitan

MONITOR, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, kembali dikabarkan telah mengajukan surat ketidakpailitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maksud dari surat tersebut dibuat, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Rumor tersebut semakin menguatkan sinyal bahwa Sandi, panggilan akrabnya, ingin mencoba peruntungan menjadi salah satu kandidat Cawapres pada pemilihan peresiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Menanggapi perihal surat ketidakpailitan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta pusat Jamaludin Samosir membenarkan adanya kabar tersebut. Diakuinya, Sandiaga telah mengajukan surat tersebut pada hari ini, Kamis (9/8).

“Iya benar (Hari ini masuk suratnya),” kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/8).

- Advertisement -

Jamaludin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Namun, ia masih harus mengeroscek kapan tepatnya surat tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

“Kita belum ngecek (surat masuk jam berapa) tapi sudah diajukan ya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Sandiaga masih tidak mengakui perihal pembuatan surat ketidakpailitan itu di PN Jakarta Pusat. Ia membantah, kalau dirinya telah membuat surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI saat ini.

“Saya belum bisa komentar juga. Kalo undur diri, hari ini saya masih bertugas. Per detik ini saya bertugas. Belom ada surat pengunduran diri,” kata Sandiaga di Balai kota DKI Jakarta Kamis (9/8).

Sebagai informasi, Sandiaga Uno belakangan namanya kian santer dibicarakan menyusul isu dirinya akan mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Terlebih, Wagub DKI itu pun disebut masuk dalam radar cawapres pendamping Prabowo pada pilpres 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER