Sabtu, 20 April, 2024

Penuhi Tuntutan Era Digital, Pemprov DKI Luncurkan SP2D Secara Online

MONITOR, Jakarta – Dalam memenuhi tuntutan era digital, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SPDN) secara online.

Bahkan peluncuran SPDN secara online dan real time ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Kamis (31/1).

Anies mengatakan, peluncuran kebijakan sistem pembayaran belanja daerah dan pajak pusat melalui SP2D secara online ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penguatan jaringan pelayanan dan investasi teknologi.

Tak hanya itu, Anies pun menyebut, implementasi kebijakan dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI jakarta menjadi lebih efisien dan efektif, serta akuntabilitas publik pun semakin baik.

- Advertisement -

Bahkan lanjut Anies, Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D secara online dan real time ini menjadi keunggulan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pembayarannya melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) lebih transparan.

“Ini hari bersejarah bagi Pemprov DKI Jakarta karena yang diluncurkan adalah sebuah terobosan inovasi. Jadi, pembayaran belanja dan pajak pusat ini sekarang dilakukan secara secara online dan real time. Yang dikerjakan ini real time, pada saat itu juga kita transaksi dan saat itu juga ini langsung dibayarkan,” terang Anies.

Anies pun turut mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang telah berkoodinasi serta berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta dan PT. Bank DKI untuk menyiapkan progress kebijakan Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D online dan real time di BPKD Provinsi DKI Jakarta.

“Tadi saya saksikan sendiri peragaannya. Ini kerja bersama Pemprov DKI Jakarta (BPKD DKI), Bank DKI juga dengan Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan). Ini baru pada aspek pengeluaran, nanti kita berharap dalam aspek-aspek lain dari pajak kita, kita lakukan terobosan. Saya berharap kita semua serius untuk terus berinovasi. Ini tentu saja akan membuat apa yang kita kerjakan semakin lengkap. Kita sudah melakukan e-cashless, e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-kinerja, dan lainnya. Nah, lalu kita sekarang punya sistem baru,” ujarnya.

Melalui Integrasi Sistem ini, akan memudahkan mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam administrasi pembayaran pajak, dan diharapkan program pembayaran belanja daerah dan pajak melalui SP2D secara online dan real time menjadi Role Model (Benchmark) untuk Pemerintah Daerah/Provinsi lainnya di Indonesia. Jakarta akan menjadi barometer dalam pelayanan sistem teknologi terkini, membangun sistem aplikasi kota cerdas (smart city), memberikan pelayanan yang efektif, cepat dan mudah.

Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri melaporkan, Layanan baru SP2D online telah didukung dengan adanya pelatihan oleh jajaran BPKD Provinsi DKI Jakarta di 5 (lima) wilayah kota di Jakarta, dilanjutkan dengan Soft Launching Pembayaran Pajak Pusat melalui SP2D online. Edi mengatakan, pembayaran melalui SP2D online kepada Pihak Ketiga/Penerima telah berjalan dengan baik sejak tahun 2017.

Sedangkan, untuk proses pembayaran pajak melalui SP2D online dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dengan Sistem Bank DKI yang terhubung langsung dengan sistem yang sudah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan RI. Sehingga, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online / real time dan transparan.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, sebelum SP2D Online dan Pembayaran Pajak Online, Petugas Potongan Pajak membuat ID Billing Per SP2D atas Potongan PPN, PPH 22, PPH 21, PPH 23 dan PPH Psl 4 ayat 2 serta membuat giro per jenis pajak yang kemudian pada akhir hari dilakukan pencocokan secara manual pada rekapitulasi potongan pajak. Untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), petugas Bank DKI melakukan PINBUK Giro dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada Rekening MPN G2. Selanjutnya, melakukan Validasi per ID Billing / per jenis Pajak. Kemudian, menyerahkan bukti validasi pajak dimaksud kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Setelah proses ID Billing dan NTPN auto-create di sistem, maka tugas Bank DKI dalam hal pembayaran Pajak telah diakomodir di dalam sistem, secara online dan real time. SP2D online ini melengkapi sejumlah pelayanan berbasis e-digital dan aplikasi yang sudah lebih dulu diberlakukan di BPKD, seperti E-budgedting APBD, E-Hibah dan bantuan Sosial, dan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD, Dashboard Pencairan APBD DKI Jakarta, serta SIAP BOS.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER