Jumat, 19 April, 2024

Merasa Ditipu, Penghuni Apartemen CER Protes ke Pengembang

MONITOR, Jakarta – Sejumlah penghuni apartemen Casablanca East Residence (CER) yang terletak di jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur, melakukan aksi protes terhadap pengembang apartemen CER dalam hal ini PT Binakarya Group.

Mereka menuntut agar pengembang segera menunaikan kewajibannya kepada para penghuni apaetemen khususnya penghuni yang berada di Tower Dallas.

Kekecewaan para penghuni ini ditandai dengan aksi memasang spanduk di pintu masuk apartemen dan beberapa titik di Tower Dallas.

Salah seorang perwakilan penghuni, Martin Aritonang mengatakan, para warga di Tower Dallas kecewa dengan PT Binakarya Propertindo yang terkesan menipu konsumen.

- Advertisement -

Sebab sejumlah fasilitas yang ditawarkan pengembang tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima konsumen dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) setelah dilaksanakannya serah terima unit pada tahun 2015.

“Jadi dasarnya orang beli apartemen itu kan karena fasilitas, harga akan mengikuti fasilitas, tidak ada fasilitas harga murah, apartemen belakang bersubsidi tapi sudah ada akses, fasos-fasum, standar belakang saja sudah ada Futsal, playground dan kolam renang, serta akses apartemen di sini tidak seperti yang ditawarkan,” kata Martin kepada, Senin (29/10).

Adapun sejumlah fasilitas yang tidak ditunaikan oleh pengembang dibeberkan Martin adalah, realisasi fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Apartemen Casablanca East Residence dan fasilitas keamanan seperti akses dan CCTV.

Para warga apartemen ini juga menunjukan satu unit kolam renang yang hingga kini belum dibangun. Padahal kata Martin, kolam renang tersebut juga ditawarkan dalam penjualan apartemen melalui brosur dan iklan dari marketing.

“Begini kolam renang yang bekum dibangun-bangun, hanya dikasih gambarnya saja kita,” ucap Martin.

“Iya ini namanya kolam renang halu, halusinasi,” sahut Dora yang juga penghuni apaertemen.

Selain itu Martin yang didampingi puluhan warga lainnya membeberkan, sejak awal apartemen dibangun sekitar pada 2011, dirinya belum juga mendapatkan sertifikat Hak Guna Bagunan hingga serah terima di tahun 2015. Diungkapkannya saat itu pengembang menjanjikan sertifikat HGB setelah pelunasan, namun hingga kita dia dan sejumlah penghuni lainnya hanya memegang surat perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“kalau saya, jauh sebelun serah terima sudah lunas, jadi perasaan saya udah biarin deh serah terima sulu, progres menyusul, janjinya 2 tahun sertifikat keluar, ini sudah tiga tahun juga belum keluaar kami hanya pegang PPJB,” kata dia.

Ditempat yang sama, penghuni apartemen lainnya, Gatot menyebut PT Binakarya Propertindo banyak menipu konsumen, sebab jumlah luas per unit apartemen ternyata tidak sesuai dengan tawaran yang dijanjikan sebelumnya yakni 42 meter per unit. Faktanya, kata Gatot menerangkan, penghuni alartemen hanya mendapatkan 33 meter persegi per unit.

“Jadi unit saya itu kurang 9 meter, coba 9 meter itu kan sudah bisa jadi satu kamar, belum lagi kemanan tanpa akses, semua bebas keluar masuk sampai kami tiga kali kemalingan,” pungkas Gatot.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER