Jumat, 19 April, 2024

Ketum KSPSI Dukung Perpres Tenaga Kerja Asing

MONITOR, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.

“KSPSI mendukung penuh kebijakan pemerintah yang tengah berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekonomian bangsa dan negara,”kata Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai di Jakarta, Senin (30/4).

“Dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut,” tambahnya.

Pun demikian, sambung Yorrys, KSPSI mendesak agar pemerintah menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukumnya.

- Advertisement -

Sebab, sambung dia, kehadiran tenaga kerja ilegal sebagai bentuk adanya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“KSPSI memandang perlunya peraturan menteri yang menjadi turunan dari Pepres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional,” papar politikus Golkar itu.

Artinya, tegas Yorrys sistem pengawasan terhadap TKA sangat rendah, yang dikarenakan kurangnya sumber daya manusia baik di dinas tenaga kerja maupun imigrasi.

“KSPSI memandang perlunya pengawasan yang melibatkan serikat perkerja dan cicilan society,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER