Rabu, 24 April, 2024

Ketua DPRD Jakarta Imbau Anggotanya Segera Laporkan LHKPN

MONITOR, Jakarta – Banyaknya anggota DPRD yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) membuat resah Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Pras panggilan akrabnya, akhirnya menghimbau agar anggota DPRD DKI segera menyetor Laporan Harta Kekayaan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pras, menilai sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya patuh terhadap peraturan khususnya pasal 5 Undang Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Sebaiknya teman-teman DPRD yang sekarang sebagai incumbent ya melaporkan ya, Ya terserah masalah maju nggak majunya, terpilih nggak terpilih ya dia harus melaporkan Itu kan kewajiban kita. Kalo misalkan dia maju terpilih tapi dia nggak melapor Itu kan masalah buat dia loh,” kata Pras, Selasa (2/4/2019).

Dari batas waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yaitu 31 Maret kemarin, masih ada 22 anggota DPRD DKI Jakarta yang belum menyerahkan LHKPN.

- Advertisement -

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI M. Yuliadi mengutarakan, saat ini dari 106 anggota DPRD DKI, baru 84 anggota telah menyerahkan LHKPN per 29 Maret. Artinya, ada 22 anggota lainnya belum menyerahkan LHKPN.

“Sudah ada 84 anggota (dewan) telah menyerahkan LHKPN per 29 Maret. Masih belum final,” kata Yuliadi.

Menurut Prasetio, ada kemungkinan teman-temannya di DPRD DKI Jakarta sedang sibuk berkampanye, khususnya yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019.

“Ini mungkin karena tahun politik aja mereka ada kegiatan di sini di sini, kan tanggal 17 sebentar lagi. Saya rasa semua mereka akan lapor,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER