Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendagri Ungkap Sosok yang Berhak Menggantikan Posisi Sandiaga di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Majunya Sandiaga Uno sebagai cawapres 2019 menjadi pusat perhatian banyak kalangan. Lantas, siapakah sosok yang tepat untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur Jakarta nanti?

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan sesuai aturan yakni undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 24 tentang pemerintahan daerah, pasal 26 ayat 6 tertulis prosedur pengisian jabatan menyebutkan bahwa partai pengusung Anies Baswedan – Sandiaga Uno saat Pilkada Jakarta lah yang berhak menyodorkan nama penganti Sandi.

“Jadi kalau sesuai peraturan, hanya partai pengusung Anies – Sandi yang berhak mengajukan nama siapa sosok yang tepat untuk menggantikan Sandi,” ujar Sumarsono dalam keteranganya kepada wartawan Balaikota.

Sementara diketahui, partai pengusung pasangan Anies – Sandi saat Pilkada Jakarta adalah Partai Gerindra dan PKS.

- Advertisement -

Menurut Sony, panggilan akrab Sumarno, kedua partai pengusung tersebut nantinya akan mengirim dua nama pengganti Sandi tersebut ke Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta. Dari tangan Anies, kedua nama calon pengganti Sandi tersebut diserahkan kepada para wakil rakyat Jakarta.

“Di tangan para legislatif Jakarta itulah nantinya akan dipilih satu nama yang dinilai tepat untuk menjadi Wakil Gubernur Jakarta menggantikan Sandi melalui rapat sidang paripurna DPRD. Jadi proses pemilihan pengganti Sandi dilakukan oleh para Wakil Rakyat Jakarta,” jelas Sony.

Sony yang juga mantan Plt Gubernur Jakata ini menjelaskan, selama kursi wagub kosong tidak ada posisi pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan wakil gubernur. Dengan demikian posisi wakil gubernur bisa kosong sambil menunggu proses pemilihan di DPRD DKI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER