Selasa, 19 Maret, 2024

Bawaslu Sebut Sebanyak 19 TPS di DKI Berpotensi PSU

MONITOR, Jakarta – Sedikitnya ada 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi DKI Jakarta yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya di TPS tersebut di duga telah terjadi pelanggaran pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan kendati 19 TPS tersebut berpotensi PSU. Tetapi masih dalam tahap kajian karena syarat dilakukan PSU.

“Karena syarat dilakukan PSU sesuai pasal 372 adalah harus ada penelitian, pemeriksaan dari pengawas TPS. Untuk itu saat ini sedang dalam pengkajian dan pendalaman apakah akan direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan PSU di TPS tersebut,” kata Puadi, di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019).

Puadi mencontohkan salah satu TPS yang paling berpotensi digelar PSU terdapat di wilayah Cakung. Pada TPS tersebut terjadi pelanggaran Pemilu dimana 121 surat suara ditandatangani oleh pemilih bukan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

- Advertisement -

“Di TPS 163, Cakung, Jakarta Timur terdapat 121 surat suara yang ditandatangani oleh pemilih. Itu masul kategori pelaggaran Pemilu, seharusnya yang tandatangani surat suara adalah Ketua KPPS bukan pemilih,” terang Puadi.

Selain itu Puadi melanjutkan, TPS lainnya yang berpotensi dilakukan PSU di wilayah Jakarta Timur diantaranya TPS di Lubang Buaya, Jakarta Timur, TPS di Makasar. “Ada 6 TPS di wilayah Jakarta Timur yang berpotensi digelar PSU. Seperti TPS di Makasar terdapat pelanggaran Pemilu berupa adanya politik uang,” terangnya.

Puadi menambahakan, di wilayah Jakarta Utara, TPS 172 di Pademangan, paling berpotensi digelar PSU. Sebab di TPS tersebut ada sejumlah pemilih yang memiliki KTP daerah diperbolehkan mencoblos di TPS tersebut. “Ada 37 pemilih dari daerah yang bisa mencoblos di TPS 172 di Pademangan, Jakarta Utara. Mereka bisa mencoblos atas rekomendasi dari ketua KPPS di TPS tersebut. Padahal seharusnya mereka hanya bisa mencoblos di daerahnya masing-masing sesuai KTP nya,” urai Puadi.

Adapun pada Pemilu tahun 2019, Puadi menambahkan Bawaslu DKI mendapat 160 laporan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu tersebut hingga saat ini tengah didalamo oleh Bawaslu DKI. “Pelanggaran yang memang memenuhi persyaratan formil dan materil akan segera kiya tindaklanjuti,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER