Jumat, 29 Maret, 2024

Bawaslu DKI Loloskan M. Taufik jadi Caleg

MONITOR, Jakarta – Perjuangan Ketua Partai Gerindra Jakarta untuk bisa lolos menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Jakarta akhirnya membuahkan hasil. Wakil Ketua DPRD Jakarta ini dinyatakan lolos untuk tampil sebagai caleg di pemilihan legislatif (caleg) 2019 mendatang.

“Ya, Pak Taufik akhirnya bisa lolos untuk mengikuti proses pencalonannya sebagai caleg di pileg 2019,” ujar Harry Ara Hutabarat salah seorang tim kuasa hukum Taufik kepada MONITOR, Jumat, (31/8).

Dikatakan Harry, perkara Taufik dikabulkan Bawaslu DKI lantaran semua dokumen yang diajukan memenuhi syarat verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Jakarta.

“Intinya sekarang kami bersyukur, Pak Taufik bisa lolos dan kembali mencalonkan menjadi anggota legislatif Jakarta,” terang Harry.

- Advertisement -

Sekedar diketahui, pemohonan yang diajukan Taufik diterima Bawaslu DKI atas perkara hukum Peraturan Komusi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Komisioner Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis menyatakan bacaleg DPRD DKI M Taufik Dapil 3 nomer urut 1 dari Partai Gerindra telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.

“Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019,” ujar Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danu Agung Sunter.

Atas keputusan ini, Puadi pun memerintahkan kepada KPUD Jakarta untuk melaksanakan putusan yang dikeluarkan Baswaslu DKI.

Dikatakan Puadi, dalam pertimbangan, keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019. M Taufik juga sudah menjalani hukuman dan kemudian bersedia untuk jujur dan terbuka.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan,” terangnya.

Puadi pun mengatakan, pemohon dalam hal ini M Taufik dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.

Selain itu, Puadi menyatakan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 telah bertentangan dengan UU nomer 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

“Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER