Jumat, 29 Maret, 2024

Baru Mensahkan 8 Perda, Kinerja DPRD DKI Dipertanyakan

MONITOR, Jakarta – Kinerja Wakil Rakyat Jakarta layak dikritisi, terutama terkait fungsinya sebagai legislasi. Hampir memasuki akhir tahun, politisi Kebon Sirih ternyata mampu membuat 8 peraturan daerah (perda) dari 44 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah masuk program legislasi daerah (prolegda).

DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta baru menghasilkan delapan (8) peraturan daerah selama satu tahun ini. Padahal ada sekitar 44 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, tak menampik hingga bukan ini baru 8 raperda yang yang sudah disah kan menjadi raperda.

“Ya benar kami di dewan baru mensahkan 8 raperda menjadi perda. Perda yang terakhir kami sahkan adalah perda APBD Perubahan APBDP 2018, kata Merry di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

- Advertisement -

Namun Merry berkilah, meskipun masih ada sekitar 36 lebih raperda yang belum disahkan, dia menyebut Bapemperda tidak memiliki hutang pekerjaan pada tahun ini. Menurutnya semua pembahasan sudah dilakukan sesuai jadwal antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, terkait 36 raperda yang hingga kini belum juga disahkan, Politisi PDI Perjuangan ini justru menyalahkan kerja Pemprov DKI. Sebab Ia menuturkan, dari 44 raperda ada sekitar 40 raperda yang belum diserahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada biro hukum pemprov DKI Jakarta untuk disampaikan ke DPRD.

“Kesalahannya ada di dinas, dari 44 itu 40 raperda belum diserahakan dinas ke biro hukum, ” tandasnya.

Sekedar diketahui, dari Raperda yang telah disahkan diantaranya adalah Perda No 1 Tahun 2018 Rencana Jangka Penengah Daerah Tahun 2017-2022, Perda Perpasaran No 2 Tahun 2018, Perda nomor 3 tahun 2018 Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, Perda nomor 4 tahun 2018 Perindustrian. Perda nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan Perda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER