Jumat, 29 Maret, 2024

Anies Serahkan Penanganan Bus Transjakarta yang Terbakar ke Pihak Berwajib

MONITOR, Jakarta – Masih ingat peristiwa bus Transjakarta yang terbakar pekan lalu? ternyata peristiwa itu menjadi pekerjaan rumah (PR) pembenahan tata kelola bus yang digadang-gadang mampu menyelesaikan masalah kemacetan di Ibukota tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan proses investigasi kepada pihak berwajib. Bahkan menyinggung soal sanksi, orang nomor satu di Ibukota ini menyebut bisa diberlakukan sesuai peraturan yang ada.

“Kita tunggu saja, apa hasil dari investigasi,” kata Anies Baswedan.

Sementara itu Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengaku, tengah menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan KNKT.

- Advertisement -

“Kita tunggu saja, hasil investigasi dari pihak yang berkompeten. Sekarang kan belum selesai,” ujar Agung Wicaksono, Senin (25/2).

Terkait sanksi, menurut Agung, pihaknya akan menyerahkan seluruhnya pada proses yang berlaku. “Kalau soal sanksi kita siap untuk mengikuti prosedur. Apapun itu sanksinya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan DKI Jakarta Budi Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran bus Transjakarta di Pasar Baru dengan melibatkan KNKT.

“Kenapa kita libatkan KNKT, ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian terkait laik jalan,” tuturnya.

Budi mengungkapkan, Dishub DKI Jakarta bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan bus Transjakarta. Itu terkait standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Menurut Budi, SPM tersebut meliputi aspek keamanan berupa identitas kendaraan, tanda pengenal pengemudi dan seragam awak kendaraan, petugas dalam bus, kegelapan kaca film, dan CCTV. Kemudian aspek keselamatan seperti: jam istirahat pengemudi, kelaikan kendaraan, fasilitas pegangan bagi penumpang berdiri, dan peralatan keselamatan.

Kemudian, lanjut Budi, aspek kenyamanan seperti lampu penerangan halte, fasilitas penunjang sirkulasi udara halte, petugas kebersihan, dan suhu AC dalam bus. Aspek kesetaraan meliputi ketersediaan kursi prioritas dan ruang khusus untuk kursi roda dalam bus.

Ia menyebutkan, PSO akan diberikan setiap triwulan sekali. Untuk besaran potongan PSO tersebut tergantung dari hasil evaluasi kesalahan yang dilakukan oleh PT Transjakarta.

“Kami hanya memeberikan rekomendasi saja,” tutur Budi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER