Jumat, 19 April, 2024

Luhut Ogah Tanggapi Kelanjutan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang pengembang untuk melanjutkan proyek pembangunan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta, terhitung sejak 7 Juni 2018. Namun, larangan tersebut tak diindahkan oleh pihak pengembang. Bahkan diam-diam mereka terus melanjutkan pembangunan proyek reklamasi.

Terkait carut marutnya perizinan proyek reklamasi tersebut, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tak ingin banyak berkomentar. Ia justru melempar persoalan tersebut kepada Anies Baswedan. Sebagai pejabat daerah yang bertanggung jawab di kawasan masuk Ibu Kota Jakarta itu.

“Tanya Pak Anies aja,” singkat Luhut menjawab pertanyaan wartawan soal masih berjalannya reklamasi pulau C, di Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Saat disinggung mengenai sistem pengawasan yang diterapkan untuk memantau dari proyek tersebut, Luhut masih enggan memberikan jawaban lebih lanjut. Ia mengatakan, kalau hal tersebut bukan menjadi urusannya.

- Advertisement -

“Lah iya tanya Pak Gubernur saja. Kan bukan saya (yang mengurusi). Kalau urusan saya, saya jawab,” tegas Luhut.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administrasi reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta. Pencabutan sanksi itu menyusul akan dilengkapinya sejumlah persyaratan oleh pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group. Adapun, 11 syarat yang harus dipenuhi pengembang. Namun, Selama syarat itu belum terpenuhi, pengembang harus menghentikan sementara pembangunan proyek tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER