Sabtu, 20 April, 2024

Lima Alasan FSGI dan SEGI Tolak Mekanisme Dana Hibah untuk Guru Honorer Jakarta

MONITOR, Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI) mengapresiasi niat baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mensejahterakan guru honorer di sekolah-sekolah swasta. Dengan berniat memberikan tunjangan sebesar 500 ribu/bulan. Semua guru di DKI Jakarta selayaknya diberi kesejahteraan, namun niat baik saja tidak cukup, ketika Pemprov DKI Jakarta mengabaikan aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Niat baik ini mesti melalui cara yang adil, sesuai dengan aturan dan berbasis data yang jelas.

Jika mengutip pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta di salah satu media, bahwa pemberian tunjangan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas guru, maka hal tersebut memunculkan pertanyaan: “Substansi pemberian bantuan hibah ini untuk mensejahterakan guru atau untuk meningkatkan kualitas guru?”

Kalau untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer di DKI Jakarta, maka FSGI dan SEGI Jakarta sangat mendukung. Namun jika untuk meningkatkan kualitas rasanya kurang tepat.

FSGI dan SEGI Jakarta menilai, jika pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan guru honorer, maka cara berpikirnya sudah tepat dan FSGI dan SEGI Jakarta sangat mendukung. Akan tetapi mekanisme bertindaknya yang kami nilai keliru. Karena kebijakan pemberian tunjangan untuk kesejahteraan guru swasta di DKI Jakarta melalui organisasi profesi guru PGRI dan HIMPAUDI adalah hal yang berpotensi melanggar peraturan perundangan.

- Advertisement -

Berkaitan dengan hal tersebut, FSGI dan SEGI Jakarta  menyampaikan 5 (lima) alasan penolakan sekaligus merekomendasikan cara penyaluran yang adil dan tidak menabrak peraturan perundangan yang ada,  khususnya terkait organisasi profesi guru.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, Minggu (3/12) terdapat lima alasan kebapa FSGI dan SEGI Jakarta menolak mekanisme dana hibah untuk guru honorer Jakarta.

Lima alasan penolakan tersebut diantaranya:

1. Sejak berlakunya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru tidak tunggal lagi. Artinya,  Organisasi profesi guru bukan hanya PGRI dan HIMPAUDI, sehingga kebijakan hibah ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi. Selain PGRI dan Himpaudi, ada organisasi profesi guru lain, yaitu FSGI IGI, FGII, PGSI, PERGUNU dan Persatuan Guru Muhamadiyah.

2. Pernyataan PGRI dan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa data guru honorer di DKI Jakarta berjumlah 52 ribu guru honorer, memuncul pertanyaan, mengingat bahwa tidak semua guru swasta adalalah guru honorer, dan tidak semua juga merupakan anggota PGRI dan HIMPAUDI.

3. Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan HIMPAUDI berpotensi tidak memeroleh tunjangan tersebut. Mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI. Padahal guru-guru swasta di DKI Jakarta juga banyak yang bukan anggota  PGRI.

4. Pemberian hibah dan kewenangan penyaluran tunjangan ke organisasi profesi guru juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang berbunyi, pasal 22 yang berbunyi: “Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Daerah wajib menjunjung tinggi  Keadilan dan Pemerataan”.

Kebijakan hibah  hanya kepada PGRI dan HIMPAUDI juga memicu konflik antar organisasi profesi guru. Dan tentu fenomena ini akan sangat tidak produktif dan konstruktif bagi terciptanya suasana edukatif di kalangan guru dan sekolah di DKI Jakarta. Padahal semestinya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemerintah justru yang berperan dalam membina dan menciptakan suasana hubungan yang damai, bersatu, produktif, edukatif dan harmonis antar stakeholders pendidikan, bukan malah sebaliknya.

5. Berdasarkan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru Pasal 42 UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan;
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru
c. Memberikan perlindungan kepada guru
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e. Memajukan pendidikan nasional

Jika diperhatikan secara seksama, tidak ada satupun di dalam pasal di atas yang menjelaskan fungsi dan kewenangan organisasi profesi guru adalah untuk membantu menyalurkan hibah. Jadi jelas sudah bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melaui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Berdasarkan 5 poin alasan utama FSGI dan SEGI Jakarta di atas, maka FSGI dan SEGI Jakarta memberikan 3 (tiga) rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, yakni;
1. Organisasi profesi guru sudah tidak tunggal lagi. Oleh karena itu pemerintah (Pemprov DKI Jakarta) sudah seharusnya mengakui semua organisasi profesi guru. Karena kebebasan guru untuk membuat dan bergabung dengan organisasi guru adalah dijamin menurut konstitusi & UU Guru dan Dosen. Mengingatkan kembali bahwa hal ini juga pernah diucapkan Bapak Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Mendikbud dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2015. Bahwa semua organisasi guru diperlakukan sama di mata negara.

2. FSGI dan SEGI Jakarta mengusulkan, agar penyaluran dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta ini dapat disalurkan melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang bisa membentuk Satuan Khusus sebagaimana penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

3. FSGI dan SEGI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta membangun kualitas guru melalui kegiatan-kegiatan pelatihan yang sistematis, terencana baik, berkelanjutan dan berkualitas. Akan lebih elok jika Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menganggarkan tunjangan kesejahteraan guru, tetapi juga menganggarkan biaya pelatihan untuk seluruh guru di DKI Jakarta. Jika guru berkualitas, maka siswanya juga akan berkualitas. Jika guru dan siswa berkualitas maka sekolah akan berkualitas. Jika sekolah-sekolah berkualitas, maka pendidikan di daerah tersebut pastilah akan berkualitas pula.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER