Kamis, 25 April, 2024

Langgar Pergub, Dua Reklame Videotron di Harmoni Harus Dicopot

MONITOR, Jakarta – Sikap Pemprov DKI Jakarta dalam menindak pengusaha reklame nakal patut dipertanyakan. Buktinya, ada dua reklame videotron yang dinilai melanggar peraturan gubernur (pergub) tetap dibiarkan terpasang begitu saja.

Dua reklame yang diduga melanggar aturan itu, saat ini posisinya terpasang di halaman eks Gedung OUB, Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Dua reklame videotron itu jelas melanggar izin dan tata ruang. Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat reklame loh," ungkap Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Afandi Kepada MONITOR.

Didi menuturkan, sesuai Pasal 9 Pergub Nomor 148, reklame yang terpasang dikawasan kendali ketat, semua reklame harus dipasang diatas bangunan, gedung atau menempel di dinding, dan tidak boleh menggunakan tiang tumbuh.

- Advertisement -

"Nah, dua reklame videotron ini dipasang tidak nempel dinding atau diatas bangunan, melainkan dengan memasang tiang tumbuh. Ini jelas melanggar aturan," tegas Didi.

Dua reklame tersebut diketahui milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. Dua reklame videotron yang dimasalahkan Didi nampak menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), meski konstruksi reklame di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela. 

"Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja," pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal keberadaan reklame videotron yang melanggar aturan itu. "Tanya PTSP, itu ada izin dari PTSP," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER