Jumat, 26 April, 2024

IPW Kecam Tindakan Biadab Oknum Polisi Penendang Perempuan

MONITOR, Jakarta – Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan video seorang polisi menganiaya seorang perempuan di sebuah minimarket. Belakangan diketahui oknum pelaku adalah bernama Ajun Komisaris Besar Polisi M Yusuf.

Peristiwa itu, diketahui terjadi disebuah minimarket milik pelaku yang berada di Jalan Graha Loka Selindung, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Rabu (11/7). Sontak video yang beredar di jejaring sosial itu menuai kecaman dari berbagai macam pihak, tak terkecuali dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan polisi itu adalah tindakan biadab yang tidak berprikemanusiaan yang bertolak belakang dengan misi polri sebagi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

“Orang biadab seperti ini tidak pantas menjadi polisi. Untuk itu selain dicopot dari jabatannya, polisi biadab seperti itu hrs dipecat dari anggota polri dan kemudian diproses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Neta kepada MONITOR, di Jakarta, Jumat (13/7).

- Advertisement -

Menurutnya, setiap orang yang melakukan penganiayaan harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan kemudian diproses di pengadilan.

Apalagi pelakunya adalah anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, hukumannya harus lebih berat. Jangan hanya karena persoalan sepele anggota polri bisa bertindak biadab dan bersikap arogan.

“Cara-cara seperti ini tidak boleh ditolerir dan jika dibiarkan oknum tersebut akan menjadi monster bagi masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan Pane, pendidikan mereka sebenarnya sudah cukup baik. Tetapi mentalitasnya masih cukup parah, masih sangat arogan sehingga mereka lupa sebagai pengayom masyarakat dan lupa sebagai aparatur penegak hukum. Akibatnya cenderung main hakim sendiri.

“Semua ini terjadi akibat lemahnya sistem kontrol di polri dan atasan kerap tidak peduli dengan bawahan sehingga bawahan cenderung seenaknya sendiri,” tutup Pane.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER