Kamis, 25 April, 2024

KPAI Akan Panggil Pemilik Aplikasi Nikahsirri.com

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik aplikasi nikahsirri.com atau "Lelang Keperawanan" Aris Wahyu. Alasannya, meski Nikah Sirri sah secara secara syar'i, akan tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.

"Belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus  bukan bermotif syar'i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto melalui siaran pers yang diterima, Minggu (24/5).
 
Susanto menerangkan, trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial. 

"KPAI mengutuk keras  modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak  sekaligus menghancurkan masa depan anak," tandas Susanto

"Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW,"tambah Susanto

- Advertisement -

Lebih lanjut Susanto mengungkapka, KPAI saat ini sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dg  syarat utama usia 14 tahun ke atas. "Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal,"kata Susanto.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif.  Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," tambahnya

Sementara itu, Ai Maryati Solihah, yang merupakan Komisioner KPAI Bidang Trafficking menambahkan, perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. 

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO"Jelas Ai

"KPAI sudah  berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat," sambung Ai

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER