Jumat, 29 Maret, 2024

KJRI Davao Pastikan Sosok Minhati Merupakan WNI

MONITOR, Jakarta – Konsulat Jenderal RI Davao, Filipina, telah berhasil mengidentifikasi kewarganegaraan Minhati Madrais, yang saat ini ditahan otoritas Filipina atas tuduhan kepemilikan senjata dan bahan peledak, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"KJRI Davao berhasil identifikasi biometrik dan sidik jari Minhati untuk mencocokkan data dalam paspor Indonesia yang sudah expired Januari 2017 dengan data imigrasi," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Bogor, Minggu.

Hasil dari proses identifikasi pada Jumat (10/11) itu menunjukkan retina dan sidik jari Minhati memiliki kesamaan dengan data paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang, Jawa Barat, pada Januari 2012.

Menurut Iqbal, pihak KJRI sempat khawatir Minhati yang merupakan janda Omarkhayam Maute, salah satu pimpinan kelompok bersenjata Maute di Marwai, telah menjadi warga negara Filipina karena terakhir tercatat kembali ke Indonesia pada 2012, sementara saat ini paspornya telah Kadaluwarsa.

- Advertisement -

"Sebelumnya dikhawatirkan jangan-jangan sudah warga Filipina, ternyata belum, dan dari enam anaknya, satu berpaspor Filipina, tiga orang memiliki berpaspor ganda Filipina dan Indonesia, dan dua lainnya belum memiliki paspor apapun," kata dia.

Saat ini Minhati berada bersama keenam anaknya telah didampingi tim KJRI Davao selama penahanannya oleh otoritas Filipina di Kota Iligan, Mindanao Utara.

Direktur PWNI-BHI mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memulangkan anak-anaknya ke Indonesia dan telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Minhati di Bekasi, Jawa Barat, bahwa mereka akan menerima dan menjadi wali keenam anaknya.

"Kita terus memastikan keenam anaknya mendapatkan perlakukan yang layak selama ibunya menjalani proses hukum," kata Iqbal.

Minhati Madrais ditangkap aparat penegak hukum Filipina di Kota Iligan pada 5 November 2017 dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Filipina Nomor 9516 tentang Kepemilikan, Pembuatan, Penguasaan Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER