Jumat, 29 Maret, 2024

KIARA: Impor Garam Bukan Solusi tapi Dampak dari Mandeknya Tata Kelola Garam Indonesia

MONITOR, Jakarta – Impor garam sebanyak 75.000 ton dari Australia merupakan dampak dari mandeknya tata kelola garam Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat bahwa impor garam telah dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Susan H Romica, Sekretaris Jenderal KIARA menyatakan “Sepanjang 20 tahun terakhir, angka impor garam tertinggi terjadi di tahun 2016 yaitu mencapai 3.000.000 ton. Angka impor garam selalu naik setiap tahun dan seharusnya hal ini menjadi catatan bahwa garam belum dijadikan komoditi strategis bangsa Indonesia. Impor garam yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini bertolak belakang dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.”

Sarli, Sekretaris Jenderal PPGI (Persatuan Petambak Garam Indonesia) menambahkan, “Sebenarnya, butuh energi besar dari negara ini untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan kelembagaan petambak garam. PPGI menilai negara harus menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yaitu melalui penguatan kapasitas petambak garam dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan”

Di sisi lain, KIARA menilai adanya kecenderungan pemerintah Indonesia untuk memilih jalan impor garam yang lebih mudah dan murah ketimbang melakukan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat; pemberian asistensi dalam teknologi; perlindungan dan pemberdayaan kepada petambak garam dengan penguatan asosiasi petambak garam; serta implementasi mandat UU 7 tahun 2016 tentang perlindungan, dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

- Advertisement -

“Berbicara garam, artinya berbicara kedaulatan bangsa. Impor bukan solusi dari krisis garam, tapi merupakan dampak dari salah urusnya pemerintah Indonesia dalam tata niaga garam. Oleh karena itu, pemerintah yaitu 5 aktor penting yang mengurus garam yaitu KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT Garam dan BPS harus segera duduk bersama dan mulai perbaiki urusan garam mulai hari ini dan konsisten menuju swasembada garam.” Tutup Susan H Romica.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER