Sabtu, 20 April, 2024

Ketua DPR Pastikan Oknum Koboi di Jalan Tol Bukan Anggota Perbakin

MONITOR, Jakarta – Aksi koboi yang dilakukan Teza Irawan alias Eza yang mengacungkan senjata api saat melintas di jalan tol Dalam Kota dari Grogol menuju Cawang terus mendapatkan perhatian publik.

Tidak terkecuali, Ketua DPR RI yang sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Penegakkan Disiplin Anggota Pengurus Besar Perbakin Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia menyesalkan tidakan tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai anggota organisasi olahraga menembak.

Bagi Bamsoet, aksi koboi dengan membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata air soft gun, patut diselidiki. 

"Dari mana dia memperoleh senjata air soft gun dan kartu keanggotaan club Menembak Perbakin itu. Harus ada sanksi yang keras dan tegas," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Minggu (1/4).

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama,  Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto juga menyampaikan, benar BASIS Shooting Club tersebut tercatat dalam keanggotaan Pengprov Perbakin DKI Jakarta.

“BASIS Shooting Club memang Tercatat di Pengprov Perbakin. Tapi yang diketemukan itu, kartu yang dikeluarkan oleh klub tersebut dan bukan kartu keanggotaan Perbakin. Kalau kartu Perbakin berbeda dengan itu,” jelas Setyo Wasito.

Setyo juga menjelaskan, menjadi anggota di sebuah klub tak berarti otomatis menjadi keluarga besar Perbakin. Kemudian Setyo juga menerangkan kartu anggota klub menembak tidak dapat melegalisir kepemilikan senjata.

“Klub tidak berwenang mengeluarkan kartu senjata. Yang mengeluarkan kartu senjata hanya Baintelkam Polri,” tambahnya.

Oleh karena itu, Bamsoet mengatakan sudah dapat dipastikann, pertama, kartu anggota club menembak yang berada di tangan oknum tersebut jelas milik orang lain dan bukan milik yang bersangkutan. Lebih dari itu, kartu tersebut juga bukan kartu keanggotaan Perbakin tapi kartu keanggotaan sebuah club menembak yang berkedudukan di DKI Jakarta.

Kedua, setelah mendapat konfirmasi secara official, kami pasti akan panggil pengurusnya dan oknum pemilik kartu tersebut harus di beri sanksi keras dan tegas.

“Karena menurut aturan senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh di bawa keluar lapangan dan harus dititip di locker club menembak tersebut,” jelas politikus Golkar itu.

Ketiga, sambung dia, Perbakin mendorong pihak Kepolisian memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, diberitahukan kepada khalayak masyarakat dan penegak hukum, agar segera melaporkan dan menindak tegas oknum yang mengaku-ngaku anggota Perbakin namun bersikap arogan dan sok jagoan. Sebab, dalam aturan Perbakin jelas, mengacung-acungan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, itu pelanggaran berat dan bisa dipidana.

“Kelima, seorang anggota Perbakin pasti di bekali oleh tanda identitas anggota Perbakin dengan kualifikasi tertentu,”pungkasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY warna hitam yang dikendarai Teza melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strob.

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.

Anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mengikuti mobil tersebut. Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi memberhentikannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER