Selasa, 23 April, 2024

Kebijakan Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Menuai Kritik

MONITOR, Jakarta – Keputusan pemerintah pusat yang mencabut moratorium reklamasi menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai telah melanggar aturan hukum.

Terkait hal ini, mantan Ketua DPP IMM periode 2014-2016 Andir Firliansyah mengaku menyayangkan keputusan yang diambil pemerintah. Ia menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam mencabut moratorium reklamasi teluk Jakarta.

"Persoalan ini masih meninggalkan beragam peraturan-peraturan yang belum selesai dibuat. Bahkan baru mau diajukan ke Paripurna DPRD DKI. Artinya institusi hukum masih bermasalah," ujar Andir di Jakarta, Rabu (18/10).

Andir menambahkan, tindakan pemerintah saat ini telah menodai kepastian hukum dan akan menjadi preseden buruk kedepannya. "Jika dilihat dari kepastian hukum (Legal Certainty Principle), ini ada unsur penodaan kepastian hukum. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (rule of law)," jelasnya.

- Advertisement -

Hal itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintah (UUAP) nomor 30 Tahun 2017, dimana Pemerintah harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Jadi tidak serta-merta juga putusan Mahkamah Agung nomor 92/K/Tun/LH/2017 menjadi acuan pencabutan moratorium karena putusan itu tidak menghilangkan fakta masih adanya proses pengadilan," tegas Andir.

Mahasiswa Pascasarja Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini semakin yakin, tindakan pemerintah saat ini jelas mendukung kepentingan asing. "Jika sudah dicabut begini, jelas pemerintah plin-plan dalam pengambilan keputusan, terkesan pro kepada cukong-cukong asing," tandasnya.

Perlu diketahui, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan ini dilakukan sepekan sebelum Gubernur DKI, Anies Baswedan dilantik.

Adapun surat pencabutan diteken pada 5 Oktober 2017 setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER