Jumat, 19 April, 2024

Geram, Ketua DPRD Tuding Anies Tak Paham Aturan soal Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI (DPRD) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku jengah dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang secara sepihak meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut Hak Guna Bangunan(HGB) dalam proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta.

"Kami kan mitra kerja Gubernur, ajak bicara dong. Koordinasikan dengan Kami dulu jangan tiba-tiba ramai diluar minta HGB reklamasi dicabut,"ungkap Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada MONITOR. Selasa (16/1).

Politisi PDIP ini mengatakan, persoalan reklamasi tidak bisa diselesaikan dengan main cabut HGB begitu saja. Melainkan ada aturan yang harus ditempuh.

"Ada aturannya gak bisa main minta dicabut HGB," tegas Pras.

- Advertisement -

Pras bahkan terlihat emosi ketika ditanya kalau pemberian izin HGB keluarnya kok cepat sehingga menimbulkan kecurigaan Anies.

"Cepat dimana. Kan ada prosesnya. Makanya Saya bilang tadi lihat dulu aturannya yang benar," ujarnya.

Oleh karenanya dalam persoalan reklamasi ini, Pras pun mengusulkan kepada Anies agar dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Biar jelas semuanya, bawa saja ke PTUN,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Anies mencium sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Diantaranya dengan cepatnya kelusr izin HGB.

"Perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kami semua bertanya-bertanya apa yang terjadi," kata Anies di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Pusat, Senin  (15/1). 

Selain HGB, Anies juga menyoroti terkait perpajakan atas pembangunan dimana Pemprov DKI punya catatan soal kejanggalan itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER