Selasa, 19 Maret, 2024

Diisukan Mau Dicopot karena Bongkar PAUD, Ini Kata Kasatpol PP

MONITOR, Jakarta – Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Purwoko rupanya tak terima namanya dikait-kaitkan dengan pembongkaran tempat belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Bina, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Menurutnya, orang yang sudah menudingnya sebagai aktor intelektual dalam pembokaran PAUD itu salah besar. “Pembongkaran PAUD itu kewenangan camat yang yang punya wilayah, bukan saya. Kalau ada petugas Satpol PP disana, itu semua dikendalikan oleh camat sebagai pemegang komando wilayah,” kata Yani kepada MONITOR, Minggu 21 Oktober 2018.

“Jadi salah besar kalau ada orang yang menuding saya adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini,” sambung Yani. Menurutnya, apabila melihat laporan bawahanya terkait pembongkaran PAUD Tunas Bina, pihaknya melihat ada kekeliruan yang dilakukan oleh camat. Dimana camat dianggap tidak memahami kondisi lingkungan yang ada.

“Seharusnya sebelum mengirim pasukan, lihat dulu lokasinya dengan seksama. Sudah sepi apa tidak. Ini jelas masih ada aktivitas belajar, masih saja kirim pasukan untuk pembongkaran, ya jelas salah,” ujar Yani. Bahkan menurutnya, untuk membongkar bangunan seperti tempat PAUD, seharusnya tak perlu mengirim pasukan. Cukup dengan melakukan pendekatan dengan guru dan orang tua siswa.

- Advertisement -

“Semuanya jelas ya, caranya saja yang keliru. Dan jelas juga kalau saya memang tak ada kaitannya dengan pembongkaran PAUD ini,” tandasnya. Yani pun menegaskan, sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin ibukota, tidak pernah sekalipun pihaknya melakukan penggusuran pemukiman warga.

“Saya pastikan sejak Pak Anies dilantik pada 16 Oktober 2017 sampai hari ini tidak pernah ada penggusuran,” kata Yani. Berbicara soal penertiban, menurut Yani, semua penertiban yang dilakukannya berdasarkan laporan masyarakat melalui Qlue atau Citizen Relation Mananement (CRM).

Dan penertiban yang dilakukan Satpol PP selama era Anies, semata-mata menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER