Sabtu, 20 April, 2024

Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Waduk Rangon III Dilaporkan ke KPK

MONITOR, Jakarta – Lagi, proyek Pemprov DKI dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terindikasi merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Proyek tersebut yakni pembangunan waduk di Pondok Rangon III, Jakarta Timur.

Si pelapor, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menduga dana pengadaan dan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk waduk tersebut telah dikorupsi. "Makanya saya beranikan diri untuk melaporkan temuan saya ini ke KPK," ungkap Sugiyanto usai melaporkan kasus tersebut ke KPK, Kamis (8/2).

Dalam laporannya, Sugiyanto menyertakan hasi analisa dan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi DKI tahun 2016, tentang pembelian tanah untuk waduk Pondok Rangon III oleh Dinas Tata Air DKI, dengan total anggaran mencapai Rp 32 miliar. Lahan tersebut terdiri dari 24 petak bidang tanah seluas 16,903 m2 (1,69 hektar).

Sugiyanto menduga, telah terjadi pengkondisian dalam proses pembelian tanah warga tersebut sebelum akhirnya dijual kepada Pemprov DKI. Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI. 

- Advertisement -

"Dugaan ini didasari karena tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada warga tentang penjelasan Pemprov DKI akan membangun waduk atas tanah warga tersebut. Dan warga pemilik lama juga tidak pernah tahu, tanah mereka akan dibangun untuk waduk. Warga pemilik lama juga tidak melakukan transaksi di hadapan notaris," terang Sugiyanto.

Melalui laporannya, Sugiyanto juga menguraikan empat poin dugaan. Pertama, diduga telah terjadi unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan, yaitu membeli tanah dari pemilik lama dengan harga murah dan kemudian untuk dipersiapkan dijual kembali kepada Pemprov dengan harga yang tinggi.

Kedua, diduga terjadi rekayasa dalam penentuan nilai nominal ganti rugi, dimana berdasarkan SPK Nomor 11494/-1.711.37 tanggal 30 November 2015, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KMP ditunjuk oleh Dinas Tata Air untuk menentukan kesimpulan tentang perkiraan besarnya nilai ganti rugi bidang per bidang tanah untuk kegiatan pembebasan waduk Pondok Rangon III Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Anehnya, KJPP KMP tidak mengetahui dan mengakui dan mengatakan bahwa hasil Laporan Akhir Pembebasan Lahan Waduk Pondok Rangon III, adalah bukan merupakan produk dari KJPP KMP. 

"Pada akhirnya diketahui oleh BPK bahwa penilaian atas nama KJPP KMP, adalah sdr USA, orang yang sering meminjam 'bendera' KJPP KMP untuk melakukan penilaian atas tanah. Tentang hal ini, BPK DKI Jakarta tegas menyatakan perhitungan penetapan nilai pengganti wajar oleh KJPP KMP tidak sah digunakan sebagai dasar pembayaran," kata dia.

Ketiga, laporan tersebut merujuk UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada pasal 3 menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau salah satu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dan atau denda Rp 50-1 miliar.

Poin keempat, berdasarkan poin-poin sebelumnya, Katar telah melaporkan dugaan kasus KKN tersebut ke KPK. "Untuk itu kami mengusulkan pada Gubernur Anies Baswedan, bahwa sesuai rekomendasi BPK, yaitu memberikan sanksi pada Kepala Dinas Tata Air 2016 dan Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Tata Air 2016 karena dinilai lalai dalam mengendalikan dan mengawasi proses perencanaan dan pelaksanaan pembebasan tanah," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER