Sabtu, 20 April, 2024

Dianggap Kurang Berfaedah, Kunker DPRD Jakarta Dipersoalkan

MONITOR, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi kegiatan kunjungan kerja (Kunker) DPRD DKI Jakarta ke daerah karena ditengarai mengandung penyimpangan.

Tidak hanya itu, kegiatan yang dilakukan para wakil rakyat Jakarta setiap tiga kali dalam seminggu itu selama ini tidak ada manfaatnya bagi warga Jakarta.

"Kunker Dewan itu harus ada dampaknya ke masyarakat, harus ada hasilnya. Karena kegiatan ini mengunakan uang rakyat melalui APBD," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada MONITOR di Jakarta, Rabu (11/4).

Selain tak ada hasilnya, aktivis yang akrab disapa SGY ini melihat kegiatan kunker yang dilakukan oleh politisi kebon sirih setiap Kamis sampai Sabtu tersebut, sangat menggangu kinerja dewan sebagai wakil rakyat.

- Advertisement -

SGY pun mencontohkan soal pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2017-2022.

Sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, enam bulan sejak gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada, dilantik, RPJMD sudah harus disahkan menjadi Perda. Hal itu berarti, Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno dilantik pada 16 Oktober 2017, maka paling telat 16 April 2018 Perda RPJMD harus sudah diketok palu.

Karena pimpinan dan anggota Dewan terlalu sibuk kunker, penyampaian RPJMD melalui sidang paripurna baru dapat jadwal pada 28 Maret 2018.

Kemudian, karena dari hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri disepakati bahwa Perda RPJMD harus sudah disahkan pada 10 April 2018 dengan alasan karena Kemendagri ingin Perda itu sudah dapat dievaluasi pada 11-15 April untuk dikembalikan lagi pada 16 April berserta catatan dan rekomendasinya jika ada, maka pembahasan dikebut setiap hari.

"Selasa (10/4/2018) kemarin Perda RPJMD itu benar-benar disahkan melalui sidang paripurna bersamaan dengan disahkannya Perda Perindustrian, Perpasaran dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Apa nggak gila itu? Masa program untuk lima tahun bagi warga Jakarta dibahas hanya dalam waktu sekitar seminggu," tanya SGY.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, anggota dewan bisa melakukan kunker ke luar kota setiap pekan, karena didasari Pergub turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Sekarang ada Pergub yang baru, yang mengatur kami  bisa ke luar kota setiap minggu," tegasnya.

Pergub dimaksud, menurut informasi, adalah Pergub Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tindak lanjut penerbitan PP No 18 oleh Jokowi.

Namun sebelumnya, pada 2016, Ahok diketahui telah lebih dulu menerbitkan Pergub 120 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Sebelum PP dan kedua Pergub itu terbit, aturan perundang-undangan yang berlaku menetapkan bahwa Kunker dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya tiga kali dalam setahun, sehingga praktis sejak PP buatan Jokowi dan Pergub buatan Ahok terbit, masa kerja efektif Dewan hanya tiga hari dalam sepekan, yakni Senin-Rabu.

Aroma pelanggaran dalam kegiatan Kunker DPRD DKI juga bisa diendus dari UU No 42 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), karena menurut UU ini, AKD terdiri dari pimpinan, komisi dan badan (antara lain Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda), namun yang melakukan Kunker ternyata juga dari fraksi dan panitia khusus (Pansus).

Berdasarkan bocoran dari PNS di lingkungan Pemprov dan DPRD DKI, diketahui kalau Kunker tiap pekan itu dibagi dalam empat kelompok.

Pekan pertama yang berangkat anggota komisi, pekan kedua yang berangkat anggota badan, pekan ketiga  yang berangkat anggota fraksi, dan pekan keempat  yang berangkat anggota Pansus.

Dari Informasi yang diperoleh MONITOR, anggota DPRD semangat untuk Kunker karena dapat uang saku Rp4 juta/hari, sehingga tiga hari Kunker tiap pekan mengantongi Rp12 juta/orang.

Daerah yang telah dikunjungi di antaranya Surabaya, Yogyakarta, Bali, Batam, Lampung, Tegal, Cirebon dan Solo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER