Jumat, 29 Maret, 2024

Dana Bantuan Naik Dua Kali Lipat, Parpol Mandi Duit

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat dana bantuan partai politik naik dua kali lipat. Hal itu tertuang dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.

Dana bantuan parpol yang semula dianggarkan Rp 1.200 per suara naik menjadi Rp 2.400 per suara. “Peraturannya jika anggaran daerah cukup, maka besaran Rp 1.200 itu bisa dilipatkan. Keluar anggarannya itu jadi Rp 2.400 (per suara). Total Rp 10,6 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 27 November 2018.

Dalam rapat Banggar, usulan kenaikan dana parpol itu datang dari anggota Banggar DPRD DKI Ashraf Ali. Ia mengatakan, dana bantuan parpol tingkat kota harus dinaikan agar bergairah.

Sebab selama ini, dana bantuan itu hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi saja. Usulan Ashraf itu mendapat persetujuan dari anggota Banggar lain.

- Advertisement -

Taufan mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan dana parpol memang dimungkinkan.

Hanya saja, kenaikan itu harus diajukan dulu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Setelah itu, rancangan APBD DKI 2019 akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum akhirnya menjadi APBD DKI 2019.

Taufan menerangkan angka Rp1.200 per suara sah untuk dana partai politik tingkat provinsi diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 PP Nomor 1 Tahun 2018. Di PP yang sama pada Pasal 5 Ayat 7 menyatakan besaran nilai bantuan keuangan juga dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER