Jumat, 19 April, 2024

BPK diminta Turun Tangan Lakukan Audit Investigatif Keuangan Bank DKI

MONITOR, Jakarta – Berbagai sorotan negatif atas kinerja Bank DKI terus bermunculan. Sebelumnya hal itu datang dari wakil rakyat Jakarta, lalu kini giliran datang dari civitas akademika.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bela Islam (MBI) ini mendesak agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI melakukan audit keuangan Bank DKI.

“BPK harus berani mengaudit secara mendalam keuangan Bank DKI terkait Surat Edaran No/3/SE/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017,” ungkap Koordinator MBI M Tasrif Tuasamu.

Surat edaran tersebut terkait dengan pembukaan rekening dan penyaluran Kartu Jakarta Lansia (KJL) untuk pemenangan salah satu calon gubernur, pada saat Pilkada Jakarta.

- Advertisement -

Bahkan kata Tasrif, surat edaran dibuat tidak sepengetahuan koperasi sehingga pihaknya menduga Bank DKI melanggar ketentuan Undang-undang.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak BPK RI segera mengaudit keuangan Bank DKI Jakarta. Tidak hanya itu kami pun minta agar OJK untuk segera mengatasi surat edaran dan segera menyegel Bank DKI Jakarta,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pengamat Kebijakan Publik  dan Transparansi Anggaran Pemerintah, Agus Chairudin, kepada sejumlah media massa permah menyatakan hal serupa, yakni, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit investigasi keuangan PT Bank DKI Jakarta.

Desakan tersebut terkait pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno yang akan melakukan audit investigasi untuk menindaklanjuti 6.000 temuan yang diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI 2012-2016.

“Berdasarkan PP No 58/2005 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dimana baik penerimaan, pengeluaran dan aset daerah diperhitungkan dalam Neraca Akuntansi Keuangan Daerah. Hal ini berlaku di seluruh SKPD, UKPD dan BUMD,” kata Agus Chairudin di Jakarta, Senin (6/11) lalu.

Kata Agus, BANK DKI sebagai salah satu BUMD milik Pemprov DKI, perlu diaudit sebab selain menerima penyertaan modal daerah, bank berplat merah inipun ini pu m investigasi karena selain bank berplat merah ini melakukan pelanggaran yang melibatkan kebijakan korporasi bank tersebut.

Contoh pelanggaran tersebut adalah pembukaan rekening untuk para lanjut usia (Lansia) peserta program Kartu Jakarta Lansia (KJL) yang dilakukan pada 12 April 2017 lalu, bertepat dengan momen Pilkada DKI 2017, sehingga bank ini diduga terlibat ‘money politic’ yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot yang diusung koalisi PDIP.

Pasalnya, program ini merupakan program dadakan yang dimunculkan Ahok-Djarot saat momen Pilkada, dan nomenklatur program ini tak ada dalam APBD 2017.

“Dalam hal ini Bank DKI telah melakukan “abuse of power”. Apalagi karena diduga dilakukan atas kebijakan dan sepengetahuan korporasi berdasarkan Surat Edaran No 3/SE/CORSEC/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang ditandatangani oleh corporate secretary bank itu,’ ujar Agus.

Seperti diketahui, keterlibatan Bank DKI dalam praktik money politic Ahok-Djarot itu sempat membuat pasangan Anies-Sandi, lawan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017, berang, sehingga melalui tim advokasinya, Bank DKI dikaporkan ke Bawaslu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Surat Edaran no.3/CORSEC/III/2017 yang diterbitkan pada 21 Maret 2017 itu memunculkan dugaan kuat kalau pembukaan rekening dan penyaluran KJL memang sudah direncanakan dan atas sepengetahuan serta kebijakan korporasi PT BANK DKI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER