Jumat, 19 April, 2024

Beda dengan PKL, Pemilik Toko Tanah Abang Dukung Anies Dipolisikan

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penutupan ruas Jalan Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusat untuk ditempai kembali oleh pedang kaki lima (PKL) menuai polemik diantara kalangan pedangang Tanah Abang.

Buntut dari kebijakannya itu Anies dilaporkan kepihak kepolisian lantaran kebijakannya itu dinilai sudah menabrak  peraturan dan Undang – undang yang sudah ditetapkan.

Adi, yang merupakan salah satu pemilik toko pakian yang berlokasi di kavling 85 jalan jati baru raya Tanah Abang Jakarta Pusat itu mendukung laporan yang disangkakan kepada Anies Tersebut. Menurut dia penggunaan ruas jalan tersebut sebagai lapak PKL adalah kebijakan yang  hanya membuat penataan kawasan itu terlihat semakin tidak karuan.

"Peraturan dari mana orang bisa dagang dijalanan? Anies yang ngeberantakin semua ini," kata Adi saat ditemui MONITOR ditokonya, Jumat (23/2).

- Advertisement -

Saat ditanyakan terkait penutupan ruas jalan tersebut, Adi merasa tidak terima. Lantas Adi pun meminta agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan polisi yang dilayangkan kepada Gubernur DKI itu. Sebab, menurutnya imbas dari penutupan ruas jalan tersebut toko miliknya mengalami penurunan penghasilan.

Adi sangat mengharapkan agar ruas jalan yang ditutup itu untuk segera dikembalikan kefungsinya. Sebab, menurut dia menggunakan jalan sebagai lapak untuk berjualan adalah melawan aturan dan Undang-Undang Pemrov DKI maka itu tidak dibenarkan.

"Kan memang enggak boleh dagang dijalan udah ada peraturannya jadi jalan ini harus segera fungsikan sebagaimana mestinya. Jadi kita mendukung polisi dan kita enggak setuju fasilitas umum digunakan untuk jualan," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta dilaporkan ke polisi pada Kamis (22/2) malam. Anies dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya. 

Pihak Cyber Indonesia mencium adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda 1,5 Miliar. Laporan atas Anies bernomor TBL/995/II/2018/pmj/Ditreskrimsustertanggal 22 Februari 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER