Jumat, 19 April, 2024

Aturan Penggunaan Jalan Sudirman-MH Thamrin Bakal Direvisi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin merevisi aturan penggunaan Jalan Sudirman dan M.H Thamrin agar bisa dilewati para pengendara motor. Sejak masa pemerintahan Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pengendara motor memang dilarang melintas di sepanjang jalan tersebut.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Usai rapim mengenai pembangunan trotoar, Anies berharap ada perbaikan pembangunan supaya kawasan tersebut bisa dilintasi motor.

"Seperti saya sampaikan, arahnya semua boleh, tinggal diatur, diatur volumenya, diatur lebarnya, sehingga semua yang menggunakan kendaraan bisa melewati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Untuk teknis pelaksanaannya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI ini menyerahkan sepenuhnya kepada ahli perancang. "Ya nanti perancangnya biar bikin," jelas dia.

- Advertisement -

Sekadar informasi, pada rapim kemarin Anies Baswedan mengajukan revisi tentang aturan larangan kendaraan roda dua di kawasan Jalan Sudirman dan M.H Thamrin. Ini dilakukan agar para pengendara motor bisa tetap melintasi kawasan tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER