Jumat, 29 Maret, 2024

Atasi Masalah PKL Tanah Abang, Anies Disarankan Bentuk Payung Hukum

MONITOR, Jakarta – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menjadi polemik. Untuk menyelesaikannya, kalangan wakil rakyat Jakarta menyarakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan membuat payung hukum berupa Gubernur Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Usulan agar Anies menerbit regulasi terkait penataan Tanah Abang di lontarkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman.

Mantan Dirut PD Pasar Jaya ini mengatakan payung hukum tersebut sangat penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.

"Dengan kewenangan yang dimilikinya, saya kira Pak Anis menerbitkan Pergub guna menetapkan jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar ketetapan hukumnya jelas," kata Prabowo, melalui pesan singkatnya kepada MONITOR, Sabtu (31/3).

- Advertisement -

‎Kata Prabowo, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota, maka Anies punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya.

"Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintahan yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat," ujar Prabowo.

Ditegaskan Prabowo, kalau payung hukumnya jelas maka Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, kontroversi hasil kajian Ombudsman RI, tidak berarti apa.

Prabowo pun menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan itu sah. Sebab diatur Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur soal diskresi.

"Jadi tidak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru. Sebab, Pemda DKI punya hak untuk membuat rekayasa lalu lintas. Termasuk membuat rambu-rambu dan penutupan jalan juga bisa dilakukan," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER