Rabu, 17 April, 2024

Antar Anak Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Dapat Dispensasi Jam Kerja

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kelonggaran waktu masuk kerja kepada PNS DKI Jakarta yang mengantar anaknya di hari pertama sekolah. Para pegawai akan diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.

Pagi ini, semangat sekolah mewarnai hari pertama masuk sekolah siswa-siswi di Ibukota. Gubernur Jakarta Anies Baswesdan pun menyempatkan diri untuk memantau langsung kondisi keadaan sekolah. Salah satunya sekolah SDN Kampung Melayu 01 Jakarta Timur.

Menurut Anies, dihari pertama sekolah semua siswa-siswi begitu semangat, apalagi di hari pertama masuk sekolah hampir semua siswa diantar oleh orang tua mereka.

- Advertisement -

“Ya, karena saya sendiri memberikan dispensasi waktu bagi para pegawai Pemprov DKI dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang akan mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah,” ujar Anies, di Jakarta, Senin (16/7).

Kata Anies, dirinya beralasan ketika memberikan atensi jajarannya untuk mengantar anak di hari pertama sekolah. Hal itu tidak lain untuk menjaga komunikasi antara orangtua dan guru.

“Jadi kalau bisa, orangtua ngantar anaknya jangan hanya sampai depan pagar sekolah melainkan sampai bertemu dengan guru,” pungkas Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER