Rabu, 24 April, 2024

Anies Diminta Audit Kewajiban Pengelola Mal Penuhi 20 Persen untuk UMKM

MONITOR, Jakarta – Banyaknya jalan trotoar di Ibukota dijadikan tempat berjualan PKL, mengundang keprihatinan banyak pihak. Salah satunya datang dari politisi Partai Gerindra, Inggar Joshua.

Inggard pun meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan, melakukan audit terhadap pelaksanaan kewajiban para pengembang dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda) DKI No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

Sebab disinyalir para pengembang pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta enggan mematuhi perda tersebut. Akibatnya, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima (PKL) nekad berjualan di trotoar jalan yang menyerobot hak para pejalan kaki.

Hasil pengamatan Inggard dan pengaduan masyarakat, akhir-akhir ini banyak sekali PKL yang berjualan di trotoar jalan, sehingga sebagian ruas jalan di Jakarta terlihat semrawut.

- Advertisement -

“Pak Gubernur Anies Baswedan kan baru menjabat. Saya yakin beliau belum mendapat masukan dari staf dan.pimpinan SKPD terkait adanya Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan Pengembang Mal/Pusat Perbelanjaan mengalokasikan 20 persen areanya untuk UMKM dan PKL,” ujar Inggard kepada wartawan di kantor DPD Partai Gerindra, Jumat (15/3).

Menurut Inggard audit menyeluruh tentang pelaksanaan perda tersebut. “Jangan sampai ada pengelola mal/ pusat perbelanjaan yang menempatkan pelaku UMKM di tempat yang gelap, tidak ada akses yang baik. Akibatnya  jualan mereka yidak laku,” kata Inggard.

Inggard Joshua mantan anggota Komisi A DPRD DKI yang kini caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra nomor urut 2  dapil Jakarta Barat 9 inovasi  menyarankan agar Pemprov DKI tidak gegabah asal beli lahan kemudian tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Beli lahan untuk penampungan UMKM dan PKL harus ada akses jalannya, sehingga ketika dibangun lokasi binaan (Lokbin) mudah diakses masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada  awal Oktober lalu, DPRD DKI  mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

Perda tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan mal mengalokasikan 20 persen area pusat perbelanjaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara gratis.

Perda tersebut sebelumnya juga telah terangkum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, dan bertujuan mengantisipasi persaingan para pelaku usaha, baik pengusaha mikro, kecil, hingga kelas atas.

Terkait maraknya PKL yang berjualan di trotoar harus ditertibkan oleh Satpol PP. Karena banyak PKL yang bukan warga Jakarta.

“Saya minta aparat di kelurahan juga jangan gampang memberikan KTP DKI kepada para pendatang, harus ada persyaratan-persyaratan yang ketat,” kata Inggard lagi.

Jika ada persyaratan yang ketat, maka Ibu Kota akan penuh dengan pendatang yang berjualN di atas trotoar jalan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER