Sabtu, 20 April, 2024

6 Penerima Suap Proyek Meikarta Ditahan Terpisah

MONITOR, Jakarta – KPK mengungkap kasus suap pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Saat ini, KPK pun sudah menahan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Mereka ditahan di sejumlah lokasi berbeda. “Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa 16 Oktober 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fitra Djaja Purnama konsultan Lippo Group dan Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Henry Jasmen pegawai Lippo Group dan Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, ditahan di Polres Jakarta Timur. Taryadi konsultan Lippo Group dan Jamaludin Kadis PUPR Bekasi, ditahan di Polres Jakarta Pusat

- Advertisement -

Selain 6 orang tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka.

Uniknya, dalam kasus ini nama para pejabat Pemkab Bekasi disamarkan menggunakan sandi-sandi berupa nama artis. “Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain ‘melvin’, ‘tina toon’, ‘windu’, dan ‘penyanyi’,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya.

Para tersangka yang berasal dari dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp 13 miliar.

Para penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER