Jumat, 26 April, 2024

KPAI : ‘Lima Hari Sekolah’ Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Anak

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kebijakan ‘Lima Hari Sekolah’. Melalui konferensi pers, Ketua KPAI Susanto meminta Presiden Joko Widodo (Widodo) untuk meninjau kembali penyeragamanan 5 hari sekolah terhadap mental siswa didik.

Susanto menjelaskan kebijakan tersebut berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Dimana anak-anak butuh waktu seimbang untuk berkumpul dan bersengkerama bersama para orangtua mereka selepas sekolah.

“Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya,” ujar Susanto saat konferensi pers di hadapan awak media, di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (15/8).

Lebih lanjut Susanto menegaskan, anak-anak butuh keterlibatan peran dari orangtua dalam mengawasi pendidikan dan aktivitas mereka selama berada di lingkungan rumah. Hal ini kata Susanto, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dimana negara harus hadir dan menjamin kesejahteraan hidup anak-anak.

- Advertisement -

“KPAI mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER