Jumat, 29 Maret, 2024

Sekolah Apresiasi Perubahan Aturan Dana Bos Reguler

MONITOR, Jakarta – Perubahan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 mendapat apresiasi dari para kepala sekolah.

Dengan adanya perubahan baru ini, para kepala sekolah mendapatkan keleluasaan untuk menentukan kebutuhan sekolahnya masing-masing.

Kepala Sekolah SMPN 1 Okaba, Kabupaten Merauke, Papua, Paulus Sarkol, mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan terbitnya kebijakan baru mengenai BOS sehingga kedepannya tidak ada keterlambatan seperti yang biasa dialami selama ini.

“Dengan ini mudah-mudahan tidak ada lagi keterlambatan dalam penyaluran BOS untuk satuan pendidikan langsung karena satuan pendidikan pada awal-awal tahun biasanya selalu timbul masalah tentang dana kosong dan harus mengambil langkah apa yang harus dilakukan. Dengan adanya kebijakan baru ini maka kebutuhan dana untuk proses pembelajaran, proses pendampingan siswa dan guru, pengembangan guru, itu semua bisa berjalan dengan baik,” disampaikan Paulus di sela-sela kegiatan Lokakarya Refleksi Kritis Kerangka Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di Hotel Millenium, Jakarta pada Kamis (20/02/2020).

Senada dengan Paulus, dikatakan Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate, Maluku Utara, Nursanny Samaun, perubahan mekanisme sistem penyaluran BOS reguler disambut baik oleh para kepala sekolah karena disalurkan langsung ke sekolah.

“Sebagai kepala sekolah yang baru,saya sangat mendukung sekali perubahan sistem penyaluran BOS. Sudah menjadi rahasia umum kebijakan terbaru ini diambil karena banyaknya temuan. Khusus di Kota Ternate, sistem ini bagus karena disalurkan langsung ke sekolah. Selain itu dalam juknis yang baru ini, ada peningkatan untuk guru honorer, yang tadinya hanya 15 persen menjadi maksimal 50 persen. Oleh karena sekolah saya ini sekolah swasta, maka guru honorer yang ada di kami berjumlah 7 orang. Jadi ada keleluasaan untuk menggunakan dana BOS,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 50 Taba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Syamsuddin Mahadi menjelaskan bahwa dalam memutuskan alokasi penggunaan Dana BOS ini, kepala sekolah bersama dengan guru dan orang tua siswa mengadakan rapat bersama serta mengumumkan penerimaan dan pengeluaran dana agar bersifat transparan dan akuntabel.

“Sebelum saya berangkat ke Jakarta ini, kami mengadakan rapat untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sesuai dengan jumlah dana yang kami terima, untuk tahap pertama, kami rapatkan dengan rekan guru dan stakeholder yang lain,”

Nursanny menambahkan bahwa biasanya di tiap sekolah ada tim manajemen BOS yang terdiri dari komite sekolah dan guru.

“Kalau di sekolah saya, selain tim manajemen, kami melibatkan semua warga sekolah dengan tujuan agar setiap yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah menyampaikan program-program yang mereka inginkan karena hal ini berdampak ke pembiayaan,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai kendala dalam penggunaan Dana BOS terutama untuk guru honorer, Nursanny menjawab bahwa di sekolah terdahulu, ketika dia menjadi bendahara, jika pengelola tidak transparan maka ada kekuatiran dari warga sekolah terutama guru jika dana ini disunat oleh kepala sekolah.

“Uniknya begini, ada guru PNS dan ada guru honorer. Guru honorer biasanya tidak banyak menuntut karena tahu posisi mereka. Namun guru PNS ingin mendapat perlakuan yang sama walaupun mereka tahu ketentuan di juknis itu seperti apa. Jadi mereka menuntut insentif-insentif yang lain. Dengan adanya kebijakan yang baru ini, kepala sekolah lebih enak karena semua penggunaan dana harus dipublikasi sehingga bisa diakses orang banyak,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER