Kamis, 28 Maret, 2024

Dianggap Penyakit, ICMI Minta Pelaku LGBT Dihukum Berat

MONITOR, Jakarta – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan agar aturan hukuman larangan bagi yang berbuat serta sanksi tegas terhadap praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), segera dibentuk.

Hal itu diartikan sebagai pasal terkait aktivitas seks menyimpang itu pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini sedang dibahas.

Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari mengatakan, bagi para pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya harus dihukum berat.

"Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut," kata  Sri pada diskusi media Dialektika ICMI bertajuk ‘Memberantas Sodomi dan Pencabulan,’ di kantor pusat ICMI, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, (6/4).

- Advertisement -

Menurutnya, dengan adanya aturan hukum yang tegas dan jelas terkait pelarangan LGBT di Indonesia, diharapkan mampu menangkal maraknya perilaku seksual menyimpang tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Untuk menjadi peringatan bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat. Hukumnya haram dan merupakan tindak pidana kejahatan," ujar Sri.

Selain itu Sri juga mengungkapkan, pada Februari lalu, ICMI telah memberikan saran atau rekomendasi guna menyelesaikan persoalan LGBT di Tanah Air yang dikaji melalui kegiatan seminar nasional.

Adapun, rekomendasi tersebut dikatakan Sri diantaranya ialah terkait desakan ke Presiden dan DPR untuk segera menerbitkan norma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT sehingga memiliki efek jera. Kemudian, kata dia, perlu adanya upaya sosialisasi dan rehabilitasi sebagai metode pencegahan maraknya LGBT di kalangan masyarakat.

"Selain itu rekomendasi tersebut perlu adanya kerja sama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk menutup situs porno dan LGBT di media sosial, mengampanyekan dampak seks bebas dan menyimpang serta ajakan menghindarinya, penyuhan ke lembaga pendidikan dan pembuatan modul informasi Infeksi Menular Seksual (IMS)," ungkap Sri.

Rekomendasi selanjutnya menurut Sri, perlu adanya menginformasikan kepada generasi muda era 1981-2000 dan 2000-2010 tentang risiko gempuran teknologi digital, akibat anal seks dan penularannya, tidak melakukan seks bebas sebelum menikah dan kampanye bangga menjaga keperawanan maupun keperjakaan.

“Perlu ada Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa I dan II sehingga LGBT dapat dikategorikan penyakit,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER