Kamis, 28 Maret, 2024

Pengesahan RUU KUHP Dinilai Terburu-buru

MONITOR, Jakarta – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, upaya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP yang muncul dari pertemuan antara Presiden dengan Tim Perumus RUU, Sabtu (9/3) lalu, tidak boleh mengesankan kepada publik bahwa RUU tersebut masih banyak mengandung persoalan.

Pasalnya, kata dia, selama ini argumen tentang pentingnya revisi KUHP selalu berkutat bahwa inisiatif pembentukan KUHP produk nasional sudah muncul puluhan tahun, namun belum terealisasi.

"Masalahnya bukan pada Tim Perumus, tapi pada DPR dan Pemerintah yang tidak sungguh-sungguh dan terencana membahasnya secara partisipatif," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (12/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, alih-alih menangkap  aspirasi publik, Pemerintah dan DPR tampak tidak konsisten dalam menjaga amanat konstitusional dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait materi penghinaan Presiden/Wakil Presiden, Penodaan Agama, dan sebagainya.

- Advertisement -

"Para pembentuk UU juga cendrung memilih waktu pembahasan yang syarat dengan even politik, sehingga perdebatan publik terkait RUU terjebak pada politisasi dibanding dengan mengajukan argumen akademik. Membahas RUU semacam KUHP ini memerlukan kemewahan waktu dan kejernihan pikiran, sehingga diperoleh kesepakatan yang genuine," tuturnya.

Atas dasar itu lah, tegas Hendardi, SETARA Institute berpandangan, rencana pengesahan pada April 2018 adalah tindakan terburu-buru. Menurutnya tidak ada alasan untuk memaksa percepatan pengesahan RUU KUHP lantaran semua jenis kejahatan telah memiliki aturan dan mekanisme hukuman.

"Jika pun ada tindakan yang belum diatur, dalam hukum dan pada diri hakim terdapat cara menemukan hukum (rechtvinding). Ketergesa-gesaan rencana pengesahan di tengah masih banyaknya kontroversi dan sejumlah isu, hanya memperkuat dugaan bahwa terdapat aneka kepentingan yang diselundupkan," tandasnya.

Masih perlu Penajaman

Hendardi menjelaskan, diantara pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP masih perlu dilakukan penajaman, diantaranya yakni soal pasal-pasal kesusilaan, pasal penodaan agama dan pasal penghinaan presiden.

Untuk pasal kesusilaan, Hendardi menegaskan bahwa pasal-pasal kesusilaan sebagai perluasan pasal permukahan (overspel/perzinahan), negara terlalu jauh bermaksud mengatur wilayah privat warga negara. Pasal-pasal kesusilaan dalam rancangan revisi KUHP tersebut memperkuat puritansi dalam politik dan hukum negara.

Untuk pasal penodaan agama, menurutnya nomenklatur dan term 'penodaan', 'menghina' atau 'menodai' dalam delapan pasal penodaan agama yang diperluas dari satu pasal 165 huruf a dalam KUHP saat ini merupakan politik hukum yang mempreservasi problem serius penodaan agama.

Terakhir yakni soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, menurut Hendardi, dua pasal tersebut merupakan pasal karet (yaitu Pasal 263 dan 264 RKUHP) yang mengancam demokrasi, "karena berpotensi menyumbat saluran 'social/people control' sebagai satu dari dua mekanisme kontrol abusive power dalam demokrasi, di samping mekanisme checks and balances," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER