Jumat, 29 Maret, 2024

Jika Maju jadi Cawapres 2019, JK Diprediksi Timbulkan Kontroversi

MONITOR, Jakarta – Sosok Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dimata sebagian kalangan masih terpandang ideal dan cukup pantas untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo pada perhelatan Pilpres 2019.

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshidiqe menilai, meski sosok JK masih layak untuk mendampingi Jokowi pada Pilpres nanti, tetapi harapan itu kandas sebab tidak boleh seorang Wakil Presiden maju kembali secara berturut-turut.

Seperti yang diketahui, JK sudah dua kali menjadi Wapres, yakni saat periode pertama pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan saat ini menjadi petahana mendampingi Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau waktu dirumuskan maksudnya gak boleh dari dua kali berturut-turut atau ada jeda. Waktu dirumuskan begitu," kata Jimly saat diwawancarai pada sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

- Advertisement -

Menurutnya, Apabila JK berkeinginan ingin maju kembali lagi pada Pilpres 2019 nanti, akan muncul polemik dan  pertentangan di kalangan masyarakat luas, karena diduga hal tersebut akan menjadi suatu hal yang kontroversial.

"Nanti ada orang lain yang menafsirkan beda. Tapi terserah para politikus, pak Jokowi dan partai lain menafsirkannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konsititusi ini.

Jimly pun berharap, agar hal tersebut tidak tejadi sehingga tidak menjadi hal kontroversi di kalangan masyarakat dengan menjadikan JK sebagai Cawapres untuk ketiga kalinya.

"Nanti bisa ditafsirkan masing-masing. Si A menafsirkan apa dan si B menafsirkan apa," pungkas Jimly.

Seperti diketahui, hal tersebut dinilai berbenturan dengan Pasal 7 UUD 45. Dalam pasal itu menyatakan hanya presiden dan wakil presiden hanya bisa memegang dua kali masa jabatan. Adapun, wacana duet kembali Jokowi-JK muncul ketika Rakernas PDIP di Bali beberapa waktu lalu. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER