Jumat, 26 April, 2024

MUI Minta Polri Usut Tuntas Kejahatan Siber secara Profesional

MONITOR, Jakarta – Sekelompok oknum yang mengaku terlibat dalam sindikat Muslim Cyber Army (MCA) telah diamankan aparat kepolisian. Menanggapi hal ini, Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mendukung penuh langkah Polri dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan di dunia Maya.

"Siapa pun dia harus ditindak dengan tegas karena telah melakukan penyebaran kebohongan (hoax), ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara," ujar Zainut dalam keterangan yang diterima MONITOR, Selasa (6/2).

Ia menilai, perbuatan tersebut selain bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Apabila ditinjau dari hukumnya, Zainut mengatakan menyebarkan berita hoax adalah haram.

Hal ini dikatakannya, seiring telah diterbitkannya fatwa bermuammalah dalam menggunakan media sosial oleh Majelis Ulama Indonesia, dengan nomor 24 tahun 2017. Maka dari itu, ia menghimbau agar masyarakat khususnya umat Islam harus santun dalam mengakses informasi maupun berinteraksi di dunia Maya.

- Advertisement -

"Ini juga berlaku bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya," tegas Zainut yang merupakan politisi PPP ini.

Untuk itu, MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kejahatan cybercrime ini secara cepat, proporsional, profesional, adil, dan transparan, dengan tidak mengaitkan kepada identitas pelakunya. Apakah itu identitas suku, ras, etnis, golongan maupun agama pelakunya.

"Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan ketersinggungan dan sentimen kelompok, sehingga kontra produktif karena akan menambah persoalan baru," ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER