Jumat, 26 April, 2024

KPK Benarkan Kabar OTT Walikota Kendari

MONITOR, Jakarta – Pemilihan kepala daerah sudah semakin dekat, ditambah masifnya penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini, pada Rabu (28/2) kemarin, penyidik KPK berhasil mendapati operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi OTT itu, KPK berhasil mengamankan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan beberapa orang lainnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) itu.

"Betul sedang ada kegiatan penyelidikan di wilayah Sulawesi Tenggara, Kendari," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/2).

- Advertisement -

Perlu diketahui, Adriatma dan Asrun merupakan anak dan ayah. Adriatma meneruskan kepemimpinan sang ayah sebagai Wali Kota Kendari dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Adriatma terpilih sebagai orang nomor satu di Kendari pada Pilkada serentak 2017 lalu.

Adriatma diduga menerima suap dari seorang pengusaha sehingga terjaring OTT. Namun, belum diketahui secara pasti suap tersebut terkait proyek apa dan berapa nilai suapnya. Adriatma dan Asrun bersama sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.

Sebelum menjabat Wali Kota Kendari, Adriatma merupakan anggota DPRD Sulawesi Tenggara. Saat ini, dia menjabat sebagai menjadi Sekretaris Umum DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara 2015-2020. Adriatma juga pernah menjabat Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional.

Sementara itu, Asrun kini merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023. Asrun maju bersama Hugua, mantan Bupati Wakatobi dua periode pada kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.

Asrun merupakan salah satu jagoan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk merebut kursi kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 ini.

Asrun dan Hugua diusung PDIP bersama partai lainnya, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Gerindra.

KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT dini hari tadi. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER