Jumat, 29 Maret, 2024

Calonnya Gagal Lolos di Pilkada Garut, Gemasaba Tuntut Tim Pemenangan

MONITOR, Garut – Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Garut menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang disinyalir bertanggungjawab atas gagal lolosnya pasangan calon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten Garut. Pasangan bakal calon itu gagal lolos menjadi calon bupati dan wakil bupati Garut setelah Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Garut (Senin, 12/2) menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua Gemasaba Kabupaten Garut, Irfan Apriansyah, menyebut gagal lolosnya pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu sangat merugikan partai PKB. Dia mensinyalir sebab utama gagalnya pasangan calon tersebut karena tim pemenangan dan pasangan bakal calon tidak secara intens melakukan koordinasi dengan DPC PKB, bahkan disinyalir telah memberikan informasi palsu.

"Gemasaba sudah memprediksi kejadian seperti ini, dikarenakan dari calon tidak ada komunikasi dan tidak ada keterbukaan informasi yang sebenarnya dari awal. Sehingga masukan kami tidak menjadi pertimbangan dalam penentuan pasangan yang diusung." ujar Irfan melalui rilis tertulis, Selasa (16/2).

Karena itu Irfan meminta kepada DPP PKB untuk mengevaluasi kader PKB Garut yang tidak berkonsultasi kepada DPC PKB kabupaten Garut selaku pelaksana organisasi di daerah dan yang lebih memahami peta politik daerah dalam penentuan calon kepala daerah Kabupaten Garut.

- Advertisement -

Sebelumnya, Jumat (12/2), Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah bersama tim pengusungnya juga melaporkan KPU Kabupaten Garut ke polisi. KPU Garut dinilai menyalahi Undang-Undang Pilkada karena menyatakan salah satu syarat calon bupati Agus Supriadi tidak ada, yakni surat keterangan dari balai pemasyarakatan.

Agus dan partai pengusung melaporkan KPU Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran Pasal 180 Undang-undang tentang Pilkada. Dugaan pelanggaran itu yakni menyatakan salah satu syarat calon bupati dari Agus Supriadi tidak ada.

Syarat yang dimaksud adalah surat keterangan bahwa Agus Supriadi telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari balai pemasyarakatan. Tim Agus mengklaim, telah mengantongi surat dari Bapas Garut. Namun, memang surat tersebut menyatakan bahwa pembuatan surat keterangan telah menjalani pembebasan bersyarat masih berproses.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER