Jumat, 19 April, 2024

Setuju Gaji ASN Dipotong untuk Zakat, Pimpinan Komisi VIII Beri Empat Syarat

MONITOR, Jakarta – Usulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar emerintah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat melalui mekanisme pemotongan gaji 2,5 persen ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid.

Menurut Sodik, penarikan zakat dengan mekanisme tersebut adalah gagasan yang baik. Namun, harus tetap dibarengi dengan pengelolaan dan penyaluran yang benar-benar transparan, penarikanya pun harus sistematis.

"Penarikan zakat selain sesuai syariah juga harus sistemik, kreatif dan ketat," kata Sodik kepada MONITOR, Selasa (6/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penarikan zakat saat ini belum sistematis dan efektif layaknya penarikan pajak. 

- Advertisement -

"Yang berwenang menarik zakat adalah amil zakat. Dan di Indonesia sendiri sudah diatur dalam UU Zakat yakni Baznas," terangnya.

Untuk itu Sodik menyarankan agar dalam mekanisme pemotongan gaji ASN yang nantinya diatur dalam Perpres atau Keppres, Pemerintah harus melibatkan Baznas.

"Perpres selain harus mengakomodasi ASN yang menyatakan kesediaan saja, juga harus mengakomodasi ASN yang belum nasab gajinya untuk zakat tapi mau infaq dan sodaqoh," katanya.

Selama penarikan zakat dan distribusi serta pemberdayaan dana zakat tidak dilakukan oleh pemerintah, Sodik mengaku sepakat dengan wacana tersebut.

"Setuju, selama mobilisasi dana zakat dan distibusi pemberdayaan dana zakatnya tidak dilakukan pemerintah, serta sesuai syariah dan UU yang berlaku dan transparan," tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER