Jumat, 19 April, 2024

Kementerian ESDM Cabut 32 Permen, Terbanyak di Sektor Migas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan gebrakan dengan mecabut 32 Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap menghambat kemajuan dunia usaha.

Dari 32 Permen yang dicabut, 11 diantaranya terkait sektor Migas, 4 Kelistrikan, 7 Mineral Batubara, 7 Energi Terbarukan, dan 3 terkait SKK Migas. Adapun Pencabutan Permen tersebut tak lain berdasarkan mandat Presiden Jokowi untuk mempermudah pelaku usaha.

Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan pencabutan Permen dilakukan dengan mengacu kepada tiga prinsip yaitu Kemudahan Berusaha, Keamanan dan Keselamatan Pekerja, serta berlandaskan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kementerian ESDM ingin menggerakan dunia usaha dengan mencabut peraturan yang  dianggap sudah tidak relevan," kata Ego saat menyampaikan konpers pers bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri Ancandra Tahar, dan para Dirjen di Kantor Kementerian ESDM, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

- Advertisement -

Ego menambahkan tidak seluruh peraturan dihapus seperti permen yang membahas keamanan dan keselamatan tenaga kerja yang tidak mengalami perubahan. 

Meski pencabutan Permen tersebut dalam rangka kemudahan berusaha, namun Kementerian ESDM tegas Ego tetap berpedoman kepada landasan hukum dan perundang-undangan. 

"Tentu harus tetap berlandaskan Undang Undang 1945. Selama prinsip mereka (pelaku usaha) sudah memiliki izin Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga, maka itu sudah cukup, tidak pelu lagi itu izin-izin penyalur," tegasnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER