Kamis, 25 April, 2024

Demokrasi dan Problematika Pilkada Langsung

Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 ayat (5) menggariskan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.

Pemilu dan Demokrasi

- Advertisement -

Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

Pemilu bagi suatu negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilu memiliki arti penting sebagai berikut:

  • Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif
  • Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk periode waktu tertentu
  • Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

Pemilihan umum disebut juga dengan “Political Market” (Dr. Indria Samego). Artinya, bahwa pemilihan umum adalah pasar politik tempat individu/masyarakat berinteraksi untuk melakukan kontrak sosial (perjanjian masyarakat) antara peserta pemilihan umum (partai politik) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki hak pilih setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian aktivitas politik.

Aktivitas politik yang dimaksud, bisa berbentuk propaganda, iklan politik melalui media massa cetak, audio, maupun audio visual serta media lainnya seperti spanduk, pamflet, selebaran bahkan komunikasi pribadi secara tatap muka atau lobby yang berisi penyampaian pesan mengenai program, platform, asas, ideologi serta janji-janji politik. Tujuannya, tak lain untuk meyakinkan pemilih sehingga pada pencoblosan dapat menentukan pilihannya terhadap salah satu partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum untuk mewakilinya dalam badan legislatif maupun eksekutif.

Sementara istilah demokrasi, pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial.

Peran sentral Pemilu ini terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.

Sistem dan Proses Pilkada Langsung

Setelah diundangkannya UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan direvisi berbagai penjelasan teknisnya oleh PP no 6 tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dimulailah babak baru dalam rentang sejarah dinamika lokalisme politik di Indonesia.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan sebuah ikhtiar demokratisasi yang makin menunjukan orientasi yang jelas, yakni penempatan posisi dan kepentingan rakyat berada diatas berbagai kekuatan politik elit yang selama ini dinilai terlampau mendominasi dan bahkan terkesan menghegemoni.

Keputusan untuk memilih sistem pilkada langsung bukan datang dengan tiba-tiba. Banyak faktor yang mendukung percepatan digunakannya sistem langsung tersebut, dengan semangat utamanya memperbaiki kehidupan demokrasi.

Sistem Pilkada dapat dikatakan sistem yang ideal karena berbagai alasan yaitu, demokrasi langsung menunjukkan perwujudan kedaulatan di tangan rakyat, akan dihasilkan kepala daerah yang mendapat dukungan langsung dari rakyat, permainan politik uang bisa diperkecil karena tidak mungkin menyuap pemilih dalam jumlah jutaan orang. Pilkada yang sesungguhnya adalah bagian dari sistem politik di daerah. Sistem pilkada juga bagian dari sistem politik di daerah.

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.

Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Partai-partai politik mempunyai kepentingan besar untuk menjadikan calonnya terpilih sehingga tidak mungkin menyerahkan penyelenggaraan pada mereka. Catatan pilkada selama ini menunjukan, penyelenggaraan pilkada oleh partai-partai politik menimbulkan bias demokrasi, seperti persekongkolan, nepotisme, dan politik uang. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan tersebut harus diselenggarakan oleh lembaga yang diatur secara ketat untuk menjaga dan menjamin dilaksanakannya nilai-nilai keterbukaan, keadilan dan kejujuran.

Hambatan dalam Pelaksanaan Pilkada Langsung di Indonesia

Berdasarkan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah, terdapat hambatan-hambatan yang berkaitan dengan persiapan daerah dalam menyelenggarakan pilkada.

Pertama, berkaitan dengan beratnya syarat pengajuan calon. Dalam PKPU No 3 tahun 2017 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Dan ayat (3) yaitu: mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.

Ketiga, berkaitan dengan prosedur perhitungan suara-suara dan penetapan calon yang terpilih. Untuk mengatur prosedur dan cara perhitungan secara jelas dan transparan. PKPU tidak mengatur hal yang berkaitan dengan perolehan suara sama antar calon kepala daerah, hal tersebut menjadi problem besar bagi calon, karena penentuan menang atau tidaknya salah satu calondi tentukan oleh perolehan jumlah suara.

Keempat, maraknya praktik-praktik money politics. Pemilihan kepala daerah langsung banyak diwarnai kegiatan money politics. Jauh sebelum pelaksanaan pilkada, para pasangan calon banyak mengeluarkan miliaran rupiah, bahkan puluhgan miliar, untuk hanya jadi calon.

Kelima, besarnya daerah pemilihan, yaitu seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur, dan seluruh wilayah kabupaten untuk pemilihan bupati, menyebabkan proses kampanye sulit dikendalikan.

Keenam, cara pemilihan kepala daerah dengan memilih orang menempatkan figur sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan kepala daerah. Untuk memilih partai saja, kebanyakan pemilih masih mempertimbangkan figur masing-masing tokohnya.

Ketujuh, sebagai konsekuensi memilih orang, bentuk black propogan dan akan banyak mewarnai kampanye kepala daerah ketimbang model kampanye yang berupaya membangun image positif masing-masing pasangan calon.

Kedelapan, ketidaksiapan pemilih untuk menerima kekalahan calon pendukungnya akibat sistem pemilihan dua tahap yang memungkinkan calon terbesar kedua keluar sebagai pemenang. Termasuk, tidak siapnya para pendukung menerima kekalahan jagoannya.

Kesembilan, sebagai konsekuensi memilih orang, akan banyak split voting pada pemilihan presiden. Maksudnya banyak pendukung partai memberikan dukungan secara menyilang.

Artinya pilkada masih menyimpan masalah, sehingga banyak pemimpin yang di hasilkan dari proses yang tidak berkualitas, akibat dari rakyat kurang cerdas dalam memilih atau politik transaksional (money politik), ketidakberanian rakyat melapor terhadap temuan transaksi gelap adalah juga merupakan bagian masalah.

Pilkada di Indonesia menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia masih dan akan terus dalam proses. Oleh karenanya pemberian makna atas demokrasi itu sendiri merupakan hal terpenting dalam reformasi dan perbaikan hidup bernegara. Terlebih cita-cita akan tegaknya demokrasi di negeri ini telah ada sejak negeri ini diproklamasikan tahun 1945.

Pilkada langsung sebagian dari proses demokratisasi adalah bahwa ia hanyalah merupakan sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya, yaitu tegaknya prinsip dan nilai demokrasi. Pilkada langsung bukanlah satu tujuan, melainkan sebagai alat atau sarana sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa dengan terselenggarakannya pilkada langsung tidak serta merta demokrasi akan terjadi, bila pilkada langsung itu dilaksanakan seenaknya dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi universal dalam melaksanakanya.

Harus menjadi kesadaran semua pihak bahwa dalam pelaksanaan pilkada langsung dibutuhkan banyak pembenahan. Antara lain pembenahan manajemen kelembagaan, yang menyangkut kelembagaan pelaksanaan pilkada langsung seperti KUPD, DPRD, pemda hingga pemantau. Kemudian penguatan partai politik yang harus cerdas mungkin menempatkan calon yang cerdas baik secara intelektual maupun moral.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER