Sabtu, 20 April, 2024

Pemilik Kendaraan Overload Diancam Kurungan Dua Bulan

MONITOR, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, 100 persen kecelakaan di jalan tol, 63 persen diantaranya disebabkan keterlibatan kendaraan berat. Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja dan memantau langsung kegiatan pengawasan angkutan barang yang berlangsung di Parking Bay Km 18 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (21/1).

"Selain itu, akibat dari overload kendaraan berat tersebut menyebabkan kecepatan kendaraan hanya dapat ditempuh 30 km/jam sehingga berpengaruh pada waktu tempuh Jakarta-Bandung yang harus menghabiskan waktu sekitar 5-6 jam," kata Menhub, dimana jarak tempuh normal Jakarta-Bandung adalah sekitar 3 jam.

Untuk itu, sebagai upaya tindak lanjut, sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang yang dimulai tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Januari 2018. Maka, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan pada hari Rabu (24/1) melakukan pengawasan di Pool Ruas Km 21 arah Jakarta ruas Tol Jagorawi.

Dari hasil kegiatan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 90 puluh kendaraan besar yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari total 90 kendaraan itu, 47 kendaraan dinyatakan overload, dan 43 kendaraan dinyatakan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

- Advertisement -

Jaksa Penutut Umum, Kejaksaan Kabupaten Bogor, Tri Antoro Hadi menerangkan, keterlibatan pihak kejaksaan dan pengadilan dalam pengawasan kendaraan bermuatan lebih (overload) merupakan bagian tugas dan wewenangnya untuk melakukan penetapan perkara pelanggaran. 

"Kewenangan kami dari kejaksaan adalah melaksanankan penetapan dan eksekutor, yang jadi permasalahannyakan overlode, overlode itu sudah ada pasalnya yang mengatur yaitu undang-undang no 22 tentang lalu lintas), kata Tri kepada wartawan.

Dia menuturkan, pihaknya bersama dengan pengadilan akan melakukan sidang secara langsung dilokasi pengawasan. Hal itu dimaksudkan agar perkara tersebut cbisa segera diselesaikan.

"Kalau terbukti ada pelanggaran, itu akan dikenakan denda maksimalnya 500 ribu dengan subsider 2 bulan kurungan, apabila mereka tidak mau membayar denda maka mereka harus menjalankan subsider kurungan selama 2 bulan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER