MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan harga mineral acuan logam untuk Oktober 2017. Dalam keketapan tersebut diatur harga mineral acuan pada 20 komoditas.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 3612/32/MEM/2017 itu digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan mineral bulan Oktober 2017 dan berlaku sejak Rabu 4/10/2017.
Dikutip dari portal resmi Kementerian ESDM pada Jumat (13/10), detail harga mineral acuan pada 20 komoditas itu adalah sebagai berikut:
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…
MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…
MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…
MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…