MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan harga mineral acuan logam untuk Oktober 2017. Dalam keketapan tersebut diatur harga mineral acuan pada 20 komoditas.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 3612/32/MEM/2017 itu digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan mineral bulan Oktober 2017 dan berlaku sejak Rabu 4/10/2017.
Dikutip dari portal resmi Kementerian ESDM pada Jumat (13/10), detail harga mineral acuan pada 20 komoditas itu adalah sebagai berikut:
- Nikel 11.582,38 USD/dmt
- Kobalt 60.780,95 USD/dmt
- Timbal 2.331,40 USD/dmt
- Seng 3.107,36 USD/dmt
- Alumunium 2.086,95 USD/dmt
- Tembaga 6.668,95 USD/dmt
- Emas Sebagai Mineral ikutan 1.316,71 USD/dmt
- Perak sebagai mineral ikutan 17,52 USD/dmt
- Ingot Timah Pb 300 Settlement price ICDX pada hari penjualan
- Ingot Timah Pb 200 Settlement price ICDX pada hari penjualan
- Ingot Timah Pb 100 Settlement price ICDX pada hari penjualan
- Ingot Timah Pb 050 Settlement price ICDX pada hari penjualan
- Ingot Timah 4NINE Settlement price ICDX pada hari penjualan
- Logam Emas LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan
- Logam Perak LBMA Silver Fix pada hari penjualan
- Mangan 4,10 USD/dmt
- Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit 1,00 USD/dmt
- Bijih Krom 0,22 USD/dmt
- Konsentrat Ilmenit 4,21 USD/dmt
- Konsentrat Titanium 10,26 USD/dmt
- Advertisement -