Sabtu, 20 April, 2024

Perpres TKA Terbit, DPR Makin Cemas Berdampak Negatif

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Diketahui, Perpres tersebut bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia dan diharapkan memberi efek pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Perpres itu juga menyebutkan, bahwa setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Mencermati atas keluarnya Perpes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu, Wakil Ketua komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai Perpres tersebut sebagai kebijakan yang kurang tepat.

Sebab itu, Saleh menyatakan publik harus tetap mempelajari dan mengkritisi keluarnya Perpres tersebut, terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal.

- Advertisement -

Menurutnya, yang menjadi salah satu pertimbangan dikeluarkannya perpres itu. Kata dia, untuk menarik investasi asing dan memperbaiki perekonomian nasional.

Namun, Saleh beranggapan lain, Bahkan menurutnya alasan tersebut kelihatannya tidak mendasar, sebab selama ini orang asing yang mau berinvestasi selalu mendapat tempat dan dilindungi.

Dikatakannya, saat ini ada banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mengalami kendala sama sekali.

“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif, termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Dan tidak tertutup kemungkinan para TKA itu menyebarkan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi kita,” kata Saleh Daulay kepada MONITOR, Jakarta, Jumat (6/4).

Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Terlebih, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Menurutnya, kalau TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan.

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER