Jumat, 29 Maret, 2024

Pemerintah Berdalih Pemotongan Zakat ASN Tidak Ada Unsur Paksaan

MONITOR, Kolaka – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai optimalisasi penghimpunan zakat bagi kalangan ASN Muslim. Aturan ini, kata Menag, akan berlaku bagi ASN Muslim yang memenuhi kriteria secara syar'i baik meliputi nishab, haul dan sebagainya.

Hal ini secara tidak langsung menegaskan, bahwa kebijakan zakat di kalangan ASN Muslim tidak sepenuhnya diwajibkan.

"Kriteria syar'i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam," ujarnya saat Temu Tokoh Lintas Agama se Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Jumat (16/2) kemarin.

Lukman menambahkan, selain itu harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN. 

- Advertisement -

"Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat," jelas Lukman.

Ia kembali menegaskan, apabila ASN tidak bersedia maka baginya tak jadi masalah. Maka aturan ini, kata dia, hanya diperuntukkan bagi kalangan yang bersedia saja.

"ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER