Jumat, 29 Maret, 2024

Tips Aman Berkendara agar terhindar dari Tilang Polisi

MONITOR, Jakarta – Dalam meningkatkan keselamatan pengendara serta mengurangi angka kecelakaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018. Operasi yang berlangsung selama 21 hari itu, dimulai pada tanggal 5-25 Maret 2018 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MONITOR telah merangkum beberapa tips untuk para pengendara agar tidak terkena tilang saat Operasi Keselamatan Jaya sedang berlangsung.

Berikut ulasannya:

Pertama,  Bagi kamu yang sedang membawa kendaraan dengan roda empat sebaiknya perlengkapan harus dilengkapi seperti ban cadangan, segitiga pengaman, alat pendongkrak mobil, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan. Hal tersebut dapat menimalisir angka kecelakaan.

- Advertisement -

Kedua, gunakan plat motor dengan plat motor yang standart dikeluarkan oleh kepolisian. Jangan menggunakan plat nomor yang dimodif-modif dan ingin bergaya semata misal “N 1K4 H” “L3B41” “B105K0P” dll.

Ketiga, jangan menggunakan telepon saat mengendarai ini sangat bahaya dan akan menimbulkan konsentrasi kita buyar yang akhirnya akan menyebabkan kecelakaan.

Keempat, kalau kamu sedang membawa roda dua sebaiknya lengkapi terlebih dahulu mulai dari peralatan teknis seperti spion, helm, knalpot, speedometer dan lampu di hidupkan kalau siang.

Kelima, jangan lupa ketika ingin pergi jauh periksa dahulu SIM dan STNK. Nah SIM dan STNK ini harus masih berlaku masanya ya. Lalu jangan lupa jika membawa motor harus membawa juga SIM C dan untuk mobil membawa SIM A.

Keenam, kenakan helm yang SNI (Standart Nasional Indonesia), jadi jangan gunakan helm yang kurang melindungi kepala seperti helm batok dan kawan kawannya. Selain dari menjaga keselamatan, helm ini juga sudah menjadi kewajiban yang diatur pada UU.

Nah itu dia enam tips agar tetap aman dalam berkendara dan terhindar dari tilangan polisi.

Bagaimana, menurut Anda? 

Yuk mulai dari sekarang patuhi peraturan dalam berkendara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER